NGAWI, SMNNews.co.id – Semakin dekat waktu diperbolehkannya kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengadakan mutasi, tak luput dari perhatian masyarakat.
Apalagi, ihwal lelang jabatan ternyata dapat membawa pola transaksional yang bisa menggiring kepala daerah dicokok KPK. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, diingatkan untuk mengadakan mutasi secara efektif, efisien, tepat dan transparan.
Agus Muh. Fathony, mantan sesama pelamar bursa Bupati Ngawi di PKB saat pilkada lalu, memandang bahwa mutasi pejabat semestinya bisa menjadi peluang bagi duet kepala daerah, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko, untuk membuktikan diri cakap menata barisan ‘kabinet’ mereka.
Menjatuhkan amanat pada sosok pejabat yang tepat, akan memudahkan pula bagi kepala daerah melaksanakan program seperti telah dijanjikan saat kampanye dulu.
“Pejabat eselon dua, tiga dan empat, seharusnya mampu membawa dan mengimplementasikan visi misi bupati sehingga menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Atonk, sapaan akrabnya.
Menurut Atonk, Bupati Ngawi harus bisa membuktikan diri mampu menata pejabat pendukung pelaksanaan visi, misi dan programnya. Penempatan itu juga harus mendasar pada aturan kepangkatan, kemampuan serta mewujudkan prinsip the right man at the right place.
“Ingatlah bahwa Pilkada di Ngawi tahun 2020 lalu sudah diskenariokan dengan jago satu paslon saja, artinya harapan semua rakyat wajar bila ditumpukan pada Bupati-Wabup Ngawi,” ujarnya.
Mutasi tidaklah mutlak dilakukan segera. Namun mengingat banyaknya jabatan yang dipangku pelaksana harian atau pelaksana tugas, sebaiknya pejabat definitif dapat segera diputuskan.
Setidaknya ada 7 jabatan eselon dua yang butuh pemimpin baru tahun ini misalnya Asisten, Kadin Kominfo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kadin Satpol PP, Staf Ahli, Kadin Dukcapil dan Kadin Pertanian.
Demikian juga dengan posisi eselon tiga yang sudah seharusnya diisi, misalnya pada posisi kabid. Bahkan, untuk eselon empat jelas ada lebih 170 jabatan kepala sekolah yang masih dijabat pelaksana tugas. (ari)