PELALAWAN, SMNNews.co.id – Pemerintahan Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan melakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu. Hal tersebut menuai perbincangan di kalangan dunia pendidikan di Kabupaten Pelalawan. Kebijakan tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala sekolah yang akan dimutasi atau bergeser.
Sejumlah 115 orang calon kepsek (Cakep) baru sebagai pengganti, yang telah dilantik oleh Bupati Pelalawan H. Zukri yaitu, 8 orang kepala sekolah TK, 88 orang kepala sekolah SD dan 19 orang kepala sekolah SMP.
Namun kebijakan tersebut terkesan tidak komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan diwilayah kabupaten Pelalawan.
Diantara sejumlah kepala sekolah yang akan dimutasikan dan Rotasi, terdapat 3 kepala sekolah yang menyandang sebagai sekolah penggerak dikabupaten tersebut, turut digeser, yaitu SMPN 3 Pangkalan Kerinci, SDN 009 Kuala Tarusan dan SDN 015 Langkan Kecamatan Langgam.
Rasa kecewa dengan kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Langgam Umar G.
“Memang awalnya pada hari itu, kepala sekolah penggerak bersama saya untuk menghadiri undangan dinas pendidikan, tentang penerimaan penghargaan sebagai sekolah berprestasi dan berinovasi, bukan undangan pelantikan kepala sekolah baru,” kata Umar, Senin (26/10/2023).
Sebelumnya saya tau, bahwa ada pelantikan kepala sekolah baru di dinas, tetapi siapa orangnya saya tidak tau. Setibanya di dinas, ternyata ada pelantikan kepala sekolah baru se-Kabupaten Pelalawan, termasuk rotasi kepala sekolah penggerak.
Sementara, Bupati Pelalawan H. Zukri pernah menyampaikan dan berkomitmen, bahwa Pemerintahan kabupaten Pelalawan mendukung program sekolah penggerak, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Pelalawan.
“Saya Bupati Kabupaten Pelalawan mendukung sepenuhnya program sekolah penggerak, sekaligus berkomitmen untuk memfasilitasi program ini. Dan menyiapkan anggaran yang diperlukan sesuai dengan porsi dari masing-masing pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Pelalawan,” ucapnya.
Sekaligus juga berkomitmen tidak akan melakukan mutasi guru atau rotasi kepala sekolah penggerak selama program tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan komitmen H. Zukri.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama pada Keputusan Mendikbud nomor : 371/ M/ 2021 tentang Program Sekolah Penggerak BAB II B ke 2 huruf C ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
“Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek,” pungkas Zukri. (budiman)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!