HomeBERITANama Wakil Ketua DPRD Ngawi Dicatut dalam Dugaan Penipuan P3K

Nama Wakil Ketua DPRD Ngawi Dicatut dalam Dugaan Penipuan P3K

Pemeriksaan korban ditangani petugas Polsek Padas

NGAWI, SMNNews.co.id – Nama Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono, dicatut dalam dugaan penipuan berkedok meloloskan korban jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tahun 2021 lalu.

Adalah YR, warga Padas, meyakinkan Eng dan suaminya bahwa ada jalan bagi mereka lolos perekrutan P3K dengan mudah, Eng sendiri merupakan guru honorer yang udah mengabdi 5 tahun di salah satu SD di Kecamatan Bringin.

YR menyebut nama Sarjono yang merupakan Wakil Ketua DPRD Ngawi, sebagai pintu masuk efektif untuk jadi P3K. YR pun mengutip uang jasa sebesar Rp60 juta, untuk pelicin jalan bagi Eng dan suaminya terekrut sebagai P3K.

Baca Juga : Nahas! Pencari Rumput di Magetan Meninggal Usai Tertimpa Longsor

Sarjono mengaku baru tahu karena korban bernama Eng, datang konfirmasi apakah legislator asal Pangkur itu bisa memuluskan jalan jadi pegawai dan pernah bikin surat pernyataan bahwa sanggup mengembalikan dana bila Eng dan suaminya tak lolos P3K.

“Saya bantah saat itu, bahwa saya tak kenal dengan pelaku dan tak tahu menahu ihwal rekruting P3K maupun surat pernyataan yang jelas tanda tangan saya palsu di situ. Namun, saya sanggupi membantu memediasi,” ujar Sarjono.

Mediasi itu rupanya pernah berlangsung namun pengembalian uang korban gagal. Eng yang merasa dirugikan pun memilih melaporkannya ke Polsek Padas, Senin (8/8/2022). Total Rp60 juta diberikan oleh Eng dalam 3 tahap penyerahan. Namun dua kali ikut tes, ternyata dia tak lolos.

Sedangkan Sarjono, kendati mengaku dirugikan karena namanya ikut tercoreng akibat dicatut oleh pelaku, memilih untuk tidak melaporkan YR.

“Saya pikir saat ini saya masih akan diam, toh secara finansial saya tidak dirugikan. Adalah lebih penting urusan YR dengan para korbannya, dia tuntaskan lebih dulu,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi, Idham Karima, menegaskan bahwa rekrutmen ASN tak dibenarkan adanya suap menyuap.

Baca Juga : Adu Banteng! Avanza vs Truk Tebu, Dua Pengemudi Alami Luka Serius

“Pedomannya Permen 20/2022, langkah awal kami hanya mengikuti Dapodik Dindik,” tegas Idham.

Idham juga meminta masyarakat waspada dengan berbagai tindak penipuan berkedok rekrutmen ASN, baik itu dalam lowongan PNS maupun P3K. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Hutan Tulungrejo Gandusari Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Warga Dusun Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar digemparkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kawasan hutan Petak 6A RPH Gandusari...

Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma Kunjungi Pabrik Pakan Ikan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Guna memastikan produksi Pakan ikan untuk kebutuhan petani ikan, didampingi Kadis Perikanan M. Dwi Richy, Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma meninjau...

Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2024-2029

BLITAR, SMNews.co.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,...