
SIGI, SMNNews.co.id – Tiga orang warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diamankan aparat Polsek Marawola pada Kamis (25/7/24), di kediamannya karena terlibat dalam aksi kejahatan. DB (53) warga desa Baliase melakukan pencurian, sedangkan HN (38) warga desa Baliase dan SR (39) warga desa Sibedi, senagai penadah hasil curian.
Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim, mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut berawal pada Senin (22/7/24) sekitar pukul 10.00 wita, pelaku DB berjalan kaki lewat depan rumah korban di desa Baliase. Selanjutnya, DB mampir di masjid yang berdekatan dengan rumah korban tanpa jelas tujuannya. Dan ternyata saat itu, DB mengamati situasi rumah korban yang sedang kosong dan pintunya terbuka. Tanpa buang waktu, DB segera beranjak dari tempatnya langsung menuju sasaran. Di ruang keluarga rumah korban, DB mengambil 1 unit handphone. Belum puas, DB masuk lagi kedalam kamar dan menggaet 1 unit Laptop. Selanjutnya kabur.
“Pemilik rumah RN yang mengetahui rumahnya di masuki maling, langsung melapor ke Polsek Marawola. Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim dan Intelkan Polsek Marawola melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelakunya. Pada Kamis (25/7), DB dijemput aparat dan dikerangkeng di Mapolsek Marawola,” jelas Iptu Nuim.
Dalam pemeriksaan, DB mengakui perbuatannya. Namun handphone dan laptop hasil curiannya diakui sudah digadaikan kepada SR dan HN.
Atas pengakuan DB, aparat langsung nmenciduk keduanya. Dua barang bukti hasil curian berhasil diamankan.
“Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan. Terhadap DB akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, Sedangkan terhadap SR dan HN sebagai penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun,” pungkas Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim. (db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

