NGANJUK, SMNNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk melakukan penertiban terhadap rumah dan toko (ruko) yang berjualan buah di trotoar Jl. Gatot Subroto, Kertosono pada Selasa (5/7/2022).
Operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan adanya alih fungsi trotoar secara total. Yakni, menempati dan menggunakan trotoar untuk berjualan.
Hal ini seperti yang disampaikan Sutikno selaku Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Nganjuk pada Rabu (6/7/2022).
Menurut penuturan Sutikno, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Satpol PP Nganjuk langsung merespon cepat dan meninjau lokasi di Kertosono untuk melakukan tindakan.
“Lapak jualannya berada di trotoar. Tentu ini mengganggu pejalan kaki,” tuturnya.
Dalam tindakannya, Sutikno menjelaskan bahwa pihaknya mengunakan langkah-langkah persuasif untuk pembinaan dan penertiban di tempat.
“Kami berikan pembinaan agar tidak menggunakan fungsi trotoar untuk berdagang, berusaha, serta berjualan di bagian-bagian jalan atau trotoar dan tempat umum lainnya,” jelasnya sembari menyebut larangan tersebut sesuai Pasal 21 Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 tahun 2013.
Sutikno menambahkan, dalam pembinaan dan penertiban di tempat yang dilakukan Satpol PP Nganjuk tersebut, pihak pemilik ruko diberikan surat pernyataan agar tidak menggunakan fungsi trotoar.
“Mengingat trotoar adalah untuk pejalan kaki bagi masyarakat umum. Pemilik ruko secara langsung tanpa paksaan segera melakukan penataan ulang lapak jualannya. Sehingga sarana dan prasarana jualannya tidak menggunakan fungsi trotoar,” tambahnya. (ping/red)