SIGI, SMNNews.co.id – Personil Unit Reskrim Polsek Marawola mengamankan dua orang warga terduga pelaku pencurian motor di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Kamis (23/3/23).
Tersangka diketahui berinisial JA alias R (21) warga Desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola dan MB (44) warga Desa Porame Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Kapolsek Marawola Ipda Ismail membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian motor warga yang ada di Wilayah Kecamatan Marawola. Kedua terduga pelaku pencurian Motor berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Nomor : LP/27/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 22 Maret 2023
Ipda Ismail menambahkan, penangkapan pelaku pencurian telah di amankan, dan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan Motor, petugas langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian dapat mengamankan terduga pelaku JA, pada kamis 23/3/2023 pukul 03.00 wita kemudian dari hasil pengembangan, pihak petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB di Desa Porame yang bekerjasama dalam melakukan aksinya.
“Sementara Barang bukti yang kita amankan, berupa 1 unit Motor Beat, 1 buah HP Vivo, dan 2 buah Tabung gas 3 kg, yang masing-masing berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan yang di duga pelaku pencurian,” ujarnya.
Kami dari Petugas Polsek Marawola juga berharap khusus nya kepada warga masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat terhindarkan, ujar Kapolsek Marawola. (hms/db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!