MAGETAN, SMNNews.co.id – Pemuda di Magetan nekat melakukan pencurian di sebuah toko untuk membeli IPhone, pelaku berhasil di bekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Magetan di wilayah Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
Penangkapan pelaku pencurian di sampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, dalam Press Release, di Mapolres Magetan, Selasa pagi (06/06/23).
AKP Rudy menyampaikan, peristiwa pencurian ini terjadi, Rabu (24/05/23) pukul 04.00 WIB. Kronologisnya tersangka masuk kedalam toko melewati pintu yang di duga lupa dikunci pemiliknya. Setelah berhasil masuk pelaku mengambil barang-barang yang ada di toko dan keluar lewat pintu semula.
“Mengetahui adanya seorang laki-laki yang keluar lewat pintu tokonya, korban pun mengecek barang-barang yang berada di tokonya dan mendapati ada beberapa barang (rokok) yang hilang,” ujar korban
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial JIP (21) tanpa perlawanan dikediamannya di wilayah Kecamatan Magetan.
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, tersangka mengaku, hasil curiannya dibelikan Handphone dengan merk iPhone dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim
Diantara barang-barang yang diambil dari toko korban yakni Uang Tunai senilai 20 juta, 11 slop rokok dengan berbagai merk.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, 1 Unit Motor yang digunakan pelaku, dan juga 1 buah gelang kaki beserta suratnya, total kerugian ditaksir senilai 25 juta,” jelas Rudy
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara. (tgh)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!