HomeBERITANgawi Rawan Narkoba! Tempo Sembilan Hari Polres Ngawi Tangkap Enam Pengedar

Ngawi Rawan Narkoba! Tempo Sembilan Hari Polres Ngawi Tangkap Enam Pengedar

Polres Ngawi merilis pengungkapan peredaran narkoba beserta enam pengedar yang tertangkap, Kamis (15/9/2022)

NGAWI, SMNNews.co.id – Kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) perlu ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Ngawi.

Pasalnya, ulah pengedar narkoba mengincar korban mereka, tak juga kendor kendati aparat kepolisian juga getol melakukan operasi penangkapan.

Terbaru, ada enam pelaku narkoba yang tertangkap Satresnarkoba Polres Ngawi. Penangkapan mereka hanya makan waktu sekitar 9 hari, terhitung 23-31 Agustus 2022.

Baca Juga : Ringankan Beban Masyarakat! Kapolres Madiun Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Naiknya Harga BBM

“Lima tersangka merupakan pengedar pil yang biasa disebut holly dan seorang lagi adalah pengedar sabu-sabu. Barang bukti pil berhasil disita sebanyak 2400 butir sedangkan sabu-sabu seberat 1.07 gram,” ungkap Wakapolres Ngawi, Kompol Hennry Ferdinand Kennedy, Kamis (15/9/2022).

Seorang pengedar sabu-sabu berinisial ABS, warga Desa Kandangan Kecamatan Ngawi, bahkan baru berusia 19 tahun. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,59, gram SS.

Sesangkan seorang lainnya adalah pria parobaya usia 46 tahun, berinisial ES, asal Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi. ES didapati menyimpan barang bukti SS seberat 0,48 gram.

“Mereka tak saling terhubung berjaringan, namun semua tersangka ini pengedar,” terang Kennedy.

Empat tersangka pengedar pil koplo juga masih berusia muda, yakni AP (26 thn), warga Gondang, Kabupaten Sragen. MBA (21 thn) dan AF (19 thn) warga Sambirejo, Kecamatan Ngrambe dan NW, seorang ibu dua anak usia 21 tahun, asal Desa Jagir, Kecamatan Sine.

“Pengakuan tersangka, obat-obat terlarang didapatkan tersangka dengan cara membeli secara online. Juga mengedarkannya melalui media sosial atau WA. Saat ini kami sedang memburu akun penjual barang terlarang ini,” ujar Wakapolres.

Para tersangka kini ditahan, kecuali NW. Perempuan itu dikenakan wajib lapor hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga : Sambut HUT Lantas ke-67, Satlantas Polres Kendal Gelar Donor Darah

Maraknya peredaran narkoba di Ngawi juga memantik keprihatinan masyarakat. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang juga Ketua BNK Ngawi, mendukung upaya pemberantasan narkoba dan penangkapan para pengedar oleh pihak kepolisian.

“Kita juga akan lebih mendorong lagi agar Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) di Ngawi, lebih gencar sosialisasi pencegahan narkoba,” tegas Ony Anwar. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...