HomeJAWA TIMUROknum Anggota DPRD Jatim Asal Ngawi Diduga Terlibat Narkoba, Picu Kontroversi Karena...

Oknum Anggota DPRD Jatim Asal Ngawi Diduga Terlibat Narkoba, Picu Kontroversi Karena Hanya Direhab

Foto Ilustrasi.

NGAWI, SMNNews.co.id – Oknum anggota DPRD Jatim asal Ngawi berinisial ABHB, atau AB, diduga tersangkut narkoba setelah polisi mengembangkan penyidikan dari penangkapan tersangka pengedar inisial Ak.

Polres Ngawi mengembangkan penyelidikan dan dari penuturan Ak ini tercetuslah nama AB. Polisi memanggil AB dan hasil tes urinenya dinyatakan positif.

Namun, keterlibatan ABHB itu ternyata hanya ditindaklanjuti langkah untuk restorative justice (RJ) dan dinyatakan direhab BNN. Hal itu sesuai pernyataan Kapolres Ngawi, AKBP Charles P Tampubolon di media massa.

Polisi tidak menetapkan AB sebagai tersangka. Charles menyebut hal itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, bahwa pengguna narkoba diusulkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Oleh BNN dikeluarkan untuk rehabilitasi,” jelasnya di sebuah portal berita online.

Perlakuan untuk RJ dan rehab pada ABHB ini memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Agus M Fathony seorang warga Ngawi yang aktif menyoroti kebijakan sosial sekaligus penggiat Konunitas Langgar Sawo Ijo, menilai bahwa langkah RJ dan rehab untuk ABHB perlu dipertanyakan.

“Bagi kami, itu langkah yang prematur, dengan latar belakang AB sebagai mantan polisi yang juga seorang pejabat, yakni anggota DPRD Jatim dan urinenya positif, apakah bijak langsung mengeluarkan RJ dan rehab?” kata Atonk, sapaan akrabnya.

Menurut Atonk, saat ini persoalan narkoba menjadi salah satu atensi Kapolri. Segala hal yang menghubungkan narkoba dengan pejabat publik, semestinya disidik dengan lebih intensif.

“Kami juga tidak mengerti, apakah memang benar sesederhana itu proses pembuktian bahwa seseorang hanya sebagai pemakai sehingga hanya dilanjutkan RJ sampai rehab BNN? Tanpa sidang langsung ada keputusan rehab,” ujarnya.

Atonk juga khawatir, nantinya masyarakat akan menganggap pemakaian atau konsumsi narkoba hanya terancam sanksi ringan yakni sekadar menjalani rehab saja.

Meskipun polisi menetapkan sanksi rehab. Namun tak demikian dengan nasib politiknya. PDI Perjuangan, partai yang memberangkatkan AB, sudah siap melengserkannya dari kursi DPRD Jatim.

“Kami rapat dulu karena ini juga menyangkut nasib seseorang. Tapi di PDIP jika terbukti sebagai pemakai, sanksi terberat ya dicopot sebagai anggota DPRD, jika terbukti mengedarkan maka dipecat sebagai anggota dewan dan anggota partai,” ungkap Budi Sulistyono, Wakil Ketua Bidang Kehormatan, DPD PDIP Jatim. (*)

Reporter: Arie.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo didampingi pejabat utama Polres melakukan pengecekan kesiapan...

Polres Blitar Kota Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Jelang Idul Fitri 2026

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota menunjukkan aksinya memberantas gangguan kamtibmas menjelang Idul Fitri 2026. Bersama Forkopimda dan para stakeholder, mereka menggelar pemusnahan...

Bhayangkari Ranting Polsek Selorejo Polres Blitar Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Bhayangkari Ranting Polsek Selorejo menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna...