BATAM, SMNNews.co.id – Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencurian di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, ASM (29), E (22) dan S (27) pada Kamis (16/8/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menjelaskan, pihak Kantor Bea Cukai melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa 105 unit iPhone di gudang dan saat melakukan pengecekan ulang didapati bahwa barang bukti tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit dan langsung melaporkannya langsung kepada pimpinan.
“Dari keterangan Pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan dua unit Iphone 11 pro dan Iphone 11 dari pelaku ASM (Cleaning Servis Bea Cukai Batam). Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polresta Barelang guna pengusutan atau proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Budi, Senin (21/8/2023) saat dikonfirmasi.
Lanjut dijelaskan Kompol Budi, barang bukti yang diamankan satu unit Hp Iphone 11 Pro warna Hitam, dengan imei : 353238101327384 dan 353238101406881 serta satu unit Hp Iphone 11 warna hijau tua dengan imei 356803110398689 dan 356803110428569. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!