HomeBERITAOknum Perwira Polisi di Riau Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Rental!

Oknum Perwira Polisi di Riau Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Rental!

Ilustrasi. (foto: istimewa)

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Oknum perwira Polda Riau tersandung tindak pidana penggelapan mobil Toyota All New Fortuner.

Pasalnya, Ipda DTR ihwalnya merental satu unit mobil jenis Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT, berwarna coklat tua metalik, dengan nopol BM 1578 LQ, milik warga Pekanbaru bernama Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu, untuk satu bulan.

Diketahui Ipda DTR adalah seorang perwira polisi yang berdinas di Mapolda Riau. Namun setelah masa rental satu bulan berakhir, mobil milik Said Muksin Syam tak kunjung dikembalikan oleh Ipda DTR.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru.

Lalu pemilik mobil melakukan pengecekan lebih lanjut, dan menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.

Said Muksin Syam pemilik mobil tersebut tidak terima, dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Tenayan Raya tentang hilangnya mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4×2 TRD AT miliknya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan diduga pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu.

“Ipda DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025, dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, dia pun menghilang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2/2025).

Lanjut kasat, sebelum ditangkap, oknum perwira Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka pelaku diamankan pada Minggu 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.

“Kini ia telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Bery Juana Putra.

Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

“Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika,” kata Bery.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan, dan akan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, tersangka pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tutup Bery. (bm)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...