HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOOperasi Pekat Satpol PP Kabupaten Probolinggo Amankan Miras dan Mihol

Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Probolinggo Amankan Miras dan Mihol

Personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo sedang mengamankan puluhan botol Miras dan Mihol.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol), Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu rumah di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron, Selasa (19/2) sore.
Dasar hukum pelaksanaan operasi pekat ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Minuman Berakhol, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Operasi pekat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Praja Nurul Arifin dengan menurunkan 7 (tujuh) personil.
Dalam operasi pekat ini, personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di semua tempat di rumah TH di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron. Dari hasil penggeledahan tersebut, personil berhasil mengamankan sedikitnya 25 botol miras dan minol. Terdiri dari arak botol besar merah 10 botol, arak botol besar hijau 11 botol dan arak yang diecer 4 botol. “Botol-botol tersebut tersimpan sangat rapi. Tetapi berkat kesigapan dari rekan-rekan TRC Satpol PP, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan minol tersebut sebagai barang bukti,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan operasi pekat miras dan minol ini dilakukan berdasarkan dari pengaduan masyarakat yang sangat resah atas peredaran miras dan minol di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini dikarenakan, masyarakat khawatir keberadaan miras dan minol tersebut akan merusak masa depan anak-anaknya. “Yang bersangkutan ini adalah pemain lama. Selama ini selalu lolos tatkala dilakukan razia. Tetapi baru kali ini kita mendapatkan barang bukti dan terbukti menyimpan miras dan minol. Kami berharap agar masyarakat jangan lagi berjualan barang haram seperti ini karena akan merusak mental generasi muda Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...