NGAWI, SMNNews.co.id – Operasi gabungan disiplin pemakaian masker digelar di jalur Jl. Yos Sudarso, Kota Ngawi, Kamis (17/12/2020).
Operasi tersebut melibatkan Polres Ngawi, Kodim 0805 Ngawi, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
“Operasi ini sekaligus akan dilakukan sidang di tempat untuk para pelanggarnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Operasi ini dilakukan demi meberikan penekanan kembali pada masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan. Pencegahan atas penularan dan penyebaran Covid-19, aka efektif bila didukung seluruh elemen masyarakat.
Kendati sering dilakukan razia dan operasi penertiban penggunaan masker, masih saja ada yang melanggar.
Buktinya, terjaring 24 orang yang melanggar. Sebagian besar karena sama sekali tidak membawa masker, ada pula yang membawa namun tidak memakainya.
Para pelanggar langsung disidang di tempat. Sanksi yang diberikan berupa denda Rp 30 ribu atau hukuman kurungan 3 hari. (ari)