
NGAWI, SMNNews.co.id – Ruang lingkup pelayanan yang disediakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), terkait erat dengan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian yang legal, nyaman serta sanitasi aman dan layak.
Deni memberikan pelayanan pada masyarakat dengan lebih optimal, DPRKP Ngawi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (1/9/2026).
FKP itu menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyempurnakan rancangan standar pelayanan.
FKP juga melibatkan berbagai instansi antara lain OPD, pengembang perumahan sampai jurnalis. Melalui forum tersebut, DPRKP menghimpun berbagai masukan, kritik dan saran sebagai bahan evaluasi demi peningkatan layanan masyarakat.
“Ada tiga ruang lingkup pelayanan DPRKP Ngawi, yakni pelayanan penyedotan lumpur tinja, persetujuan rencana tapak (site plan) perumahan serta permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan,” ungkap Kabid Perumahan Rakyat DPRKP Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita.
Saat ini tiga ruang lingkup standar pelayanan yang disediakan DPRKP dapat diakses di Mall Pelayanan Publik (MPP). Layanan penyedotan lumpur tinja misalnya disiapkan setelah pemohon mengisi formulir. Akan dikenakan retribusi dengan tarif sesuai dengan Perda.
Demikian pula untuk layanan persetujuan rencana tapak perumahan (site plan). Prosedur pengajuan dimulai saat pemohon mengisi formulir dan memasukkan syarat seperti kelengkapan administrasi, legalitas dan badan saha serta teknis lingkungan.
Sedangkan untuk penyerahan PSU perumahan semestinya memenuhi kesesuaian atas lokasi dengan rencana tapak, kesesuaian dengan bahan material konstruksi serta utilitas layak fungsi.
“Sektor perumahan di Ngawi terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat akan hunian. Kami minta masyarakat selektif dan memilih hunian yang telah memenuhi semua ketentuan,” katanya.
Setidaknya, untuk kawasan perumahan telah memiliki site plan. Pasalnya, sebelum pengesahan site plan, terdapat tahapan terkait tata ruang yang memberikan informasi mengenai kondisi kawasan, termasuk potensi kerawanan bencana.
Dalam proses permohonan site plan, aspek teknis juga diperhatikan untuk memastikan lokasi dan rancangan pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wahyudi menegaskan, masukan dalam FKP menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan yang semakin transparan, akuntabel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (kps)

