BLITAR, SMNNews.co.id – Ormas Ratu Adil mendorong adanya transparansi keuangan daerah dengan melakukan audit terhadap keuangan daerah melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah di tunjuk. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peristiwa seperti yang ada di daerah Lampung. Dalam hal ini terkait dengan masalah dugaan korupsi keuangan yang terjadi pada KONI Lampung.
Dorongan yang di berikan oleh Ormas Ratu Adil ini disampaikan Ormas Ratu Adil saat melakukan audiensi dengan Pemkot Blitar diruang Rapat Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (12/09/2023). Pernyataan Ratu Adil tersebut
disampaikan di depan Sekda Kota Blitar serta beberapa kepala OPD Pemkot Blitar. Saat audiensi tersebut Ormas Ratu Adil ditemui oleh Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono.
Mohammad Trijanto di depan Sekda Kota Blitar mengatakan agar Pemkot Blitar segera melakukan audit keuangan daerah. Agar tidak terjadi peristiwa seperti contoh kasus yang ada di KONI Lampung. Ratu Adil meminta Pemkot Blitar untuk mematuhi semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023, salah satunya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah KONI.
Menurut Trijanto kejadian yang ada dalam KONI Lampung tersebut merugikan negara sekitar 2,5 milyar dari dana hibah sebesar 29 milyar yang di kelola oleh KONI Lampung. Sehingga untuk di Kota Blitar setidaknya agar jangan sampai terjadi.
“Saya mendorong agar Walikota Blitar mematuhi transparansi dalam hal pengelolaan keuangan daerah karena hal itu juga sesuai dengan janji walikota saat dirinya maju dalam pilkada kota yang salah satu janji kampanyenya adalah terkait dengan transparansi keuangan daerah,” ujar Trijanto.
Trijanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa penerima hibah uang diatas Rp 500.000.000,00 wajib diaudit oleh KAP atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan selama satu tahun.
“Masak bendara KONI mengatakan tidak tahu soal aturan itu. Karena semua warga negara dianggap tahu dan harus menjalankan setelah aturan itu diundangkan. Kita berharap sdh ada tindak lanjut setelah 60 hari rekomendasi BPK RI itu muncul. Karena kita juga berharap tidak akan menimbulkan masalah hukum,” Imbuh Trijanto.
Ketua Ormas Ratu Adil itu mengingatkan bahwa, masyarakat Kota Blitar masih trauma atas kejadian di tahun 2018 kemarin. Pemkot Blitar yang bertahun-tahun dari hasil audit BPK RI mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tiba-tiba terjadi OTT.
Sementara itu, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono saat audiensi dengan Ormas Ratu Adil mengatakan, bahwa Pemkot Blitar berterimakasih atas saran dan dukungan yang di berikan oleh Ormas Ratu Adil terkait dengan transparansi keuangan daerah melalui audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Seperti yang disampaikan oleh mas Trijanto dari Ormas Ratu Adil, maka kami sangat berterimakasih atas masukannya, dan ke depan kita akan melakukan audit seperti yang di sarankan,” ujar Sekda.
Priyo juga menambahkan, bahwa dalam hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK-RI memang ada ditemukan beberapa nilai keuangan yang salah satunya di KONI Kota Blitar tidak sesuai dengan hasil audit BPK. Maka dari itu dari internal Pemkot melalui inspektorat ke depan akan melakukan audit terkait dengan transparansi keuangan daerah. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!