JAKARTA SMNNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Novi ditangkap dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah, KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK bersama
Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021).
Selain bupati, turut disita sejumlah uang. Selain itu, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Camat Pace DR, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro, ES, Camat Berbek, HY, Camat Loceret, BS, mantan Camat Sukomoro TBW, dan Ajudan Bupati Ngajuk, IM. (ari)