
BLITAR, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Green Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Blitar Tahun 2025–2030, pada Selasa (29/07/2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Miftahul Huda, dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus II beserta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Hadir pula dalam raker ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Miftahul Huda menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan pijakan penting dalam pengelolaan kebijakan kependudukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Hari ini kami membahas secara mendalam draf Ranperda tentang Green Design kependudukan. Ini adalah arah kebijakan jangka menengah yang tidak hanya fokus pada pengendalian jumlah penduduk, tapi juga pada peningkatan kualitas dan keselarasan dengan daya dukung lingkungan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini penting sebagai kerangka hukum yang kuat dan strategis untuk menjawab tantangan dinamika kependudukan di Kabupaten Blitar. Raperda ini mengintegrasikan isu-isu lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam satu kerangka pembangunan kependudukan yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain itu, raker ini juga menjadi forum penyelarasan antara draf akhir Ranperda dengan dokumen perencanaan daerah yang ada, termasuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional di bidang kependudukan.
“Harmonisasi sangat penting agar pelaksanaan Ranperda nantinya dapat berjalan sinkron dengan kebijakan pusat maupun provinsi,” tambahnya. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

