HomeBERITAPansus II DPRD Kabupaten Blitar Laksanakan Raker Bersama OPD Bahas Ranperda Tentang...

Pansus II DPRD Kabupaten Blitar Laksanakan Raker Bersama OPD Bahas Ranperda Tentang Green Design Kependudukan Tahun 2025–2030

Pansus II DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Raker bersama OPD membahas Ranperda Tentang Green Design Kependudukan Tahun 2025–2030. (Foto: Dok. Humas)

BLITAR, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Green Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Blitar Tahun 2025–2030, pada Selasa (29/07/2025).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Miftahul Huda, dan diikuti oleh seluruh anggota Pansus II beserta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Hadir pula dalam raker ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Miftahul Huda menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan pijakan penting dalam pengelolaan kebijakan kependudukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Hari ini kami membahas secara mendalam draf Ranperda tentang Green Design kependudukan. Ini adalah arah kebijakan jangka menengah yang tidak hanya fokus pada pengendalian jumlah penduduk, tapi juga pada peningkatan kualitas dan keselarasan dengan daya dukung lingkungan dan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini penting sebagai kerangka hukum yang kuat dan strategis untuk menjawab tantangan dinamika kependudukan di Kabupaten Blitar. Raperda ini mengintegrasikan isu-isu lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam satu kerangka pembangunan kependudukan yang harmonis dan berkelanjutan.

Selain itu, raker ini juga menjadi forum penyelarasan antara draf akhir Ranperda dengan dokumen perencanaan daerah yang ada, termasuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional di bidang kependudukan.

“Harmonisasi sangat penting agar pelaksanaan Ranperda nantinya dapat berjalan sinkron dengan kebijakan pusat maupun provinsi,” tambahnya. (*)

Reporter: Bonaji.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seluruh Pekerjaan Dana Desa Lubuk Kembang Tahun 2026 Rampung dan Telah Bersertifikasi

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa...

Memiliki Tujuan Mulia, Komisi D DPRD Jember Dukung Program Home Care

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember dalam waktu dekat akan melaunching layanan kesehatan bertajuk Homecare. Program Homecare dirancang secara khusus dengan sistem jemput bola,...

Polres Blitar Tanggapi Informasi Terkait Penanganan Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Polres Blitar dalam Perkara Narkotika

BLITAR, SMNNews.co.id - Menanggapi informasi yang beredar mengenai penanganan dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Blitar berinisial N dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan...