TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) membahas usulan modal dasar untuk pembuatan PT. Jwalita Energi Lestari sebesar Rp 50 milyar.
Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) tersebut dibuat untuk mengganti PT untuk SPBU milik Pemerintah Daerah yang lama, karena PT badan usaha SPBU lama masih menggunakan PT pinjaman.
Sehingga Pemerintah menginginkan PT baru untuk di masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Kita saat ini sedang membahas Ranperda untuk pembuatan PT baru kita yakni PT. Jwalita Energi Lestari,” kata Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II usai menggelar rapat, Rabu (15/4/2020).
Disampaikan Alwi, dalam rangka pembahasan Ranperda pendirian SPBU PT. Jwalita Energi Lestari Trenggalek ke dalam Perseroda ini di targetkan akan selesai bulan Desember tahun ini.
Sedangkan untuk hasil sementara, Alwi menggambarkan bahwa perusahaan yang akan didirikan ini bergerak di bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas. Dengan pengajuan modal dasar diusulkan ke dalam Perda sebesar Rp 50 Milyar.
“Namun dengan modal dasar ini masih akan dipertimbangkan, apakah sesuai kepantasan untuk modal dasar untuk usaha SPBU atau bagaimana belum,” tuturnya.
Masih menurut Alwi, intinya Pemda saat ini sedang mendirikan legalitas PT SPBU baru. Memang telah ada satu SPBU plat merah milik Pemda, hanya saja SPBU kemarin secara legalitas Pemda hanya meminjam nama atau PT kepada PT. KPRI Pemda Sejahtera sebagai badan usaha.
Karena masih dalam proses meminjam ini maka Pemda akan mendirikan sendiri Badan usaha tersebut, dengan target bulan Desember 2020 akan selesai, sedangkan untuk saham memang belum ada wacana siapa yang akan masuk.
“Karena yang sudah ini ada dua pemegang saham, kemungkinan besar akan tetap bekerjasama dengan KPRI Pemda Sejahtera,” tutupnya. (Jaohar/Rud)