TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembahasan tersebut sesuai keputusan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II menjelaskan bahwa sesuai rapat paripurna kemarin Pansus II diberikan tugas untuk membahas empat Ranperda.
Empat Ranperda tersebut meliputi pertama Ranperda tentang penggabungan perseroan terbatas BPR BPS ke dalam perseroan terbatas BPR Jwalita Trenggalek.
Kedua Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah BPR Jwalita. Ketiga Ranperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Lestari Trenggalek. Keempat Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah aneka usaha.
“Namun dalam pembahasan ini masih kita tunda, karena materinya cukup banyak sehingga anggota Pansus harus mempelajari lebih dalam lagi sebelum melakukan pembahasan,” ungkap Alwi, Senin (6/4/2020).
Alwi juga menerangkan bahwa, karena dalam pembahasan ini ada empat Ranperda, maka Pansus II akan membahas Ranperda tersebut satu persatu. Dalam membahas ini harus sangat teliti, karena jika bicara waktu, tidak ada target tanggal dan bulan berapa Ranperda ini harus selesai.
“Pastinya tahun ini harus sudah selesai, karena ini merupakan proses politis,” tutur Alwi.
Jadi masing-masing fraksi bisa saja ada perbedaan pandangan dalam membahas Ranperda ini, meski begitu target Pansus II Ranperda ini harus terselesaikan.
Dalam proses Ranperda ini sebenarnya dari OJK telah menghimbau untuk di selesaikan tahun kemarin. Namun karena memang penggabungan merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Sementara legislatif merupakan partai politik, sehingga tidak bisa dilakukan dengan sistem penugasan,” pungkasnya. (Rud)