HomeBERITAParipurna DPRD Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 3 Raperda 2020

Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 3 Raperda 2020

Rapat Paripurna DPRD

Jombang, SMNNews.co.id – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada hari ini , Selasa, (11/8/2020) menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Jombang 2020 pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi.

Dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Jombang tersebut hadir juga para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Plh. Sekda, Staf Ahli, Kepala BPKAD, Kepala BKD dan Kabag. Humas dan Protokol Sekretariat Pemkab Jombang.

Agenda dan pembahasan sidang Paripurna kali ini diawali dengan Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang 3 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2020, yaitu :

  1. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
  2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Perda 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik
  3. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Penyusunan Rancangan Perubahan APDB tahun ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, dengan harapan semoga semangat gotong-royong saling menolong sesama di tengah pandemi tetap ada.

Dengan memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai dengan bulan Juni Tahun 2020 serta perkembangan terkini terkait penanganan bencana non alam Covid 19, maka kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diarahkan sebagai berikut :

Menampung semua Perubahan baik dalam belanja tidak langsung
maupun belanja langsung yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 37 tahun 2020 yang kesemuanya adalah merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan, antar kelompok, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam Perubahan APBD dengan mendasar atas hasil evaluasi dan perubahan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengalokasikan kembali belanja yang bersifat wajib dan mengikat yang telah dirasionalisasi sebagai rangkaian pelaksanaaan penanganan pandemi covid 19.

Mengalokasikan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi dan daya saing masyarakat melalui pertanian, usaha mikro, industri, kebudayaan dan pariwisata karena adanya pandemi covid 19.

Mengalokasikan belanja dalam pelaksanaan pilkades serentak untuk 11 desa yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Desember 2020

Pertimbangan-pertimbangan selanjutnya yang mendasari dilakukan perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya serta hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019. Hasil audit BPK-RI diantaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati menjelaskan, Berdasarkan kebijakan umum pendapatan, anggaran sementara perubahan tahun 2020 diarahkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35rupiah 55 sen atau turun sebesar 193 milyar 760 juta 344 ribu 423 rupiah 266 sen dari semula 2 triliun 678 milyar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen atau turun sebesar 7,23%, papar Bupati Jombang

Pengeluaran pembiayaan daerah semula dianggarkan 30 milyar rupiah dan dalam perubahan ini dianggarkan sebesar 20 Milyar rupiah yang dipergunakan untuk pembayaran hutang jangka pendek RSUD Jombang. Penurunan pengeluaran pembiayaan sebesar 10 Milyar Rupiah karena dana cadangan mall pelayanan tidak dianggarkan Dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35 Rrupiah 5 sen dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 milyar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen.

Defisit anggaran tersebut ditutup dari pembiayaan netto sebesar 507 Milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen. Sehingga Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap dalam keadaan balance atau berimbang.

Sedangkan untuk Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati – Wakil Bupati Tahun 2024, lanjut Bupati, untuk kebijakan pembiayaan, dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 milyar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen, dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 milyar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. Sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 milyar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen,” pungkasnya.

Penandatanganan tanda disetujuinya pembahasan tiga Raperda kabupaten Jombang tahun 2020 tersebut disaksikan seluruh peserta sidang Paripurna. Adapun menurut rencana selanjutnya DPRD Kabupaten Jombang akan segera menggelar sidang Paripurna kembali dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD yang rencananya akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020.(PJ )

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pemenang Grand Prize Ramadan Wonderful Indonesia By All 2024 Grand Mercure Malang Mirama Diundi

MALANG, SMNNews.co.id - Grand Mercure Malang Mirama resmi umumkan pemenang undian Grand Prize Ramadan Wonderful Indonesia by ALL (Accor Live Limitless) di Sky Lounge...

Bai’at dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-55 Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang...