
JEMBER, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember berencana kembali menerapkan sistem parkir berlangganan paling lambat pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir hingga mencapai dua puluh tiga miliar Rupiah per tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triono, mengatakan regulasi penerapan parkir berlangganan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak kepolisian.
Selain itu, Dishub juga menanti rekomendasi tertulis dari Komisi C DPRD Jember yang dibahas dalam rapat pada 12 Agustus 2026. Menurut Gatot, rekomendasi tersebut tidak akan mengubah substansi Perbup yang telah diterbitkan.
Dalam skema baru, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp40.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp80.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
Berdasarkan data tahun 2023, jumlah kendaraan di Kabupaten Jember mencapai 958.574 unit sepeda motor dan 89.127 unit mobil. Sementara itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sekitar enam puluh persen.
Gatot menjelaskan, sistem parkir berlangganan bukan kebijakan baru di Jember. Program tersebut pernah diterapkan sejak 2009 dan terbukti meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Sebelum parkir berlangganan diterapkan, pendapatan parkir hanya sekitar satu miliar Rupiah. Setelah diberlakukan pada 2009 meningkat menjadi enam miliar Rupiah, bahkan pada 2023 mencapai 10,6 miliar Rupiah,” ungkapnya.
Namun, setelah sistem itu dihentikan pada 2024, pendapatan parkir daerah turun drastis menjadi sekitar Rp1,5 miliar.
Menurut Gatot, upaya menghidupkan kembali parkir berlangganan sempat terkendala karena usulan Peraturan Daerah (Perda) ditolak Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, pemerintah daerah kini menggunakan dasar hukum Perbup yang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023, sehingga kebijakan dinilai tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pengembalian parkir berlangganan juga datang dari DPRD Jember sebagai langkah optimalisasi PAD daerah.
Ketua DPRD Jember: Parkir Berlangganan Ditarget Berlaku September 2026
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Abdul Halim, menyatakan proses pengembalian sistem parkir berlangganan kini memasuki tahap administrasi dan pemerintah targetkan dapat mulai pemerintah terapkan pada September 2026. Kebijakan tersebut pemerintah proyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir hingga Rp23 miliar per tahun.
Abdul Halim juga mengatakan regulasi parkir berlangganan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini, DPRD tengah memproses penerbitan surat rekomendasi atas permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, menyusul usulan dari Bupati dan Dinas Perhubungan Jember,” tuturnya.
Menurutnya, sejumlah ruas parkir nantinya akan diatur secara teknis oleh Dinas Perhubungan bersama Bapenda Provinsi. Sistem tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Proyeksi dari Dinas Perhubungan mencapai Rp23 miliar. Sementara saat masih menggunakan sistem parkir manual, pendapatannya hanya sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Halim menambahkan, penerapan parkir berlangganan akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Bapenda Provinsi serta rekomendasi resmi DPRD. Saat ini seluruh proses administrasi masih berlangsung dan pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan secepatnya pada 2026, pungkasnya. (adv)
Reporter: Suliyadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

