
Surabaya, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Surabaya melakukan terobosan pasca pandemi Covid 19 guna mengembangkan kembali kegiatan ekonomi yang terpuruk. Demikian diungkapkan Moh. Vixer saat jumpa pers yang diselenggarakan LPDS di Surabaya, Jumat (13/5/22).
“Seperti kita ketahui kegiatan ekonomi masa pandemi lemahkan segala bidang. Untuk itu Pemkab Surabaya mengembangkan aplikasi E-Peken untuk meningkatkan kembali daya beli,” kata Vixer seku kepala Dinas kominfo.
Aplikasi E-Peken adalah aplikasi untuk mengatur pembelian terhadap took atau UMKM yang berdaya jual rendah. Melalui E-Peken ini akan diketahui omzetnya berapa, cara mengontrolnya bagaimana. “Peken itu dari kata pasar. Tapi E-Peken di sini artinya Pemberdayaan Ekonomi Ketahanan Pangan Surabaya,” jelasnya.
Dalam Aplikasi E-Peken ini semua toko Kelontong dan UMKM sepeti kuliener yang di Kota Surabaya dikurasi oleh Dinas Koperasi dan dimasukkan ke dalam aplikasi E-Peken. “Lalu siapa yang belanja? Yang belanja dan diwajibkan itu adalah ASN,” ujarnya.
Ia melanjutkan, akibat pandemi semua pendapatan masyarakat “Goyang”. Tapi tidak demikian dengan pegawai negeri. Sehingga diwajibkan bagi 13 ribu ASN yang berdomsili di Surabaya belanja di E-Peken. “Mekanismenya adalah sesuai KTP. Bagi yang berdomisli di luar kota Surabaya disesuaikan dengan lokasi kerjanya,” jelasnya
Untuk menghindari took kelontong atau UMKM bersaing tidak sehat maka E-Peken melakukan pembatasan. Bagi yang susah melewati onset Rp. 30 juta maka otomatis daftarnya hilang dari E-Peken.
“Jadi ada kewajiban bagi ASN di Surabaya menolong UMKM dan toko kelontong,” jelasnya. (Rica)