NGAWI, SMNNews.co.id – Merebaknya dugaan klaster hajatan di Desa Pengkol Kecamatan Mantingan, membuat kegiatan masyarakat dan acara pernikahan dipantau langsung oleh petugas keamanan.
Seperti yang dikakukan anggota Koramil 13 dan petugas Bhabinkamtibmas dari Polsek Mantingan di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Mantingan, Rabu (16/6/2021).
Pantauan dilakukan petugas Koramil bersama Bhabinkamtibmas, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik di lokasi acara digelar.
Menurut Sertu Edi Rahmadi, anggota Koramil Mantingan, adanya izin untuk menggelar hajatan pernikahan harus tetap diikuti penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
“Kami dari Koramil dan Polsek melalui petugas Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan dan pengawasan hajatan pernikahan yang di gelar di wilayah binaan,” ungkap Sertu Edi.
Pantauan petugas dilakukan dengan koordinasi pada tuan rumah penyelenggara hajatan. Diantaranya, harus menyediakan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun untuk para tamu sebelum masuk ke lokasi acara. Selain itu juga menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
“Meskipun di tengah hajatan, harus tetap mengenakan masker dan dibatasi tamu yang ada di dalam ruang, sehingga bisa tetap dilaksanakan physical distancing,” ujar Edi Rahmadi.
Izin penyelenggaraan hajatan di Ngawi, kini sudah dibatasi dengan instruksi tambahan dari Bupati Ngawi Ony Anwar. Bupati telah menetapkan, semua hajatan bersifat hiburan harus sudah usai sebelum Maghrib atau sekitar pukul 18.00 WIB. (ari)