BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Seorang Pria asal genteng ditemukan gantung diri di tempat rehabilitasi pada pukul 07.30 wib yang berada di jalan kepiting, No 89 kel. Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Sabtu (12/10/2024).
Korban gantung diri tersebut pria berinsial A (23) warga asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi yang menjalani masa rehabilitasi karena kecanduan Narkoba di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan, Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Banyuwangi.
Menurut keterangan Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo dihadapan awak media mengatakan, peristiwa gantung diri semua masih dalam proses identifikasi, untuk itu, semua harus menunggu hasilnya setelah kelengkapan datanya nanti.
Korban di temukan sekitar pada pukul 7.30 Wib oleh petugas Lembaga Rehabilitasi. Setelah mendapat laporan pihak kepolisian langsung olah TKP dan jasad korban langsung di larikan ke RSUD Blambangan untuk di tangani secara medis.
“Terkait peristiwa gantung diri kami masih tahap pemeriksaan identifikasi dan jasad korban kita larikan ke RSUD Blambangan untuk pemeriksa lanjutan medisnya,” kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo.
Sementara itu menurut Kepala LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Ikhsan, setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar 4 jam oleh petugas Polsek Banyuwangi, kepada media ini menjelaskan, bahwa A telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari sebulan, dan orang tuanya menyerahkan anaknya untuk perawatan karena sakit diksi, secara mandiri.
Menurut Ikhsan, A belum sepenuhnya stabil dan masih belum kooperatif dalam menjalani program rehabilitasi, termasuk sesi spiritual, konseling, dan psikologi yang harus diterapkan, sehingga ditempatkan di ruang sterilisasi untuk mendapatkan intervensi krisis.
“Orang tuanya sebelumnya telah menginformasikan bahwa anaknya pernah beberapa kali mencoba bunuh diri, sebelum masuk tempat rehab,” kata Ikhsan.
“Pada malam sebelum kejadian, A masih sempat melaksanakan shalat malam, dan terlihat dari sajadah yang masih teegelar,” lanjutnya.
la juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan autopsi, namun keluarga korban keberatan, dan telah dibuat surat pernyataan.
“Pihak keluarga sebelum masuk di lembaga, juga telah mengisi asesmen dan menandatangani pernyataan bahwa lembaga tidak bertanggung jawab atas insiden yang tidak terduga, seperti bencana alam, huru-hara atau kejadian semacamnya,” tegasnya.
Iksan menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh pihak kepolisian, kepada satu petugas konseling dan satu petugas rehabilitasi. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!