HomeBERITAPejabat ATR/BPN Diduga Diskriminasi Jurnalis Saat Mediasi Aksi Demonstrasi di Kantor ATR/BPN...

Pejabat ATR/BPN Diduga Diskriminasi Jurnalis Saat Mediasi Aksi Demonstrasi di Kantor ATR/BPN Banyuwangi

Aksi Demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Banyuwangi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id –  Sejumlah wartawan kecewa karena adanya dugaan Perlakuan tidak menyenangkan (mendiskriminasi) terhadap beberapa jurnalis pada saat liputan demonstrasi di Kantor ATR/BPN  Banyuwangi oleh oknum pejabat setempat pada saat proses mediasi, Senin (20/3/2023).

Puluhan demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Warga Banyuwangi tersebut berunjuk rasa di depan Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuwangi.

Para demonstran mengeluhkan bobroknya pelayanan hingga adanya dugaan praktik pungli. Tak hanya itu, para demonstran itu menuding ATR/BPN Kantah Banyuwangi juga diduga, melanggar aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 60 Huruf (h).

Dan mereka pun menuntut Budiono untuk dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal mengemban tugasnya sebagai Kepala BPN Banyuwangi.

Pada saat Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin itu menerima perwakilan aksi demonstran pihaknya hanya memperbolehkan salah satu media untuk mlakukan peliputan proses mediasi.

“Pertemuan ini tertutup. Silahkan bawa satu pemberita. Selain yang saya sebutkan tadi, silahkan keluar!,” perintahnya.

Sontak saja pernyataan Amirul itupun memicu protes keras dari para jurnalis yang berasal dari sejumlah perusahaan pers lainnya, yang saat itu meliput aksi demonstrasi tersebut.

“Kita ini medianya beda-beda, kok hanya satu media yang diperbolehkan. Ada apa ini?,” kata salah satu jurnalis.

Tak hanya para jurnalis yang kecewa, perwakilan massa demonstrasi juga turut protes.

“Kita inginnya terbuka, biar saja teman-teman jurnalis meliput mediasi ini. Kita buka-bukaan saja. Kalo gitu kita juga keluar dari ruangan ini,” cetus salah satu wakil massa yang akhirnya proses mediasi itu pun gagal dilakukan.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Muhammad Helmi Rosyadi Korlap aksi demonstrasi mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.

Ia pun bersama para awak media yang menjadi korban diskriminasi akan melayangkan pelaporan adanya dugaan pelanggaran UU Pers oleh Kantor ATR/BPN Banyuwangi.

“Ini akan kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, karena telah menciderai kemerdekaan pers yang mana insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini juga termasuk pembredelan karena menghalang-halangi kerja pers,” tegas Helmi.

Sementara itu, awak media SMNNews saat mengkonfirmasi atas dugaan diskriminasi wartawan tersebut, Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin tak bisa menemui dengan alasan rapat.

“Maaf mas, yang bersangkutan akan ada rapat. Jadi tidak bisa menemui,” kata petugas satpam Kantor ATR/BPN Banyuwangi. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...