Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Banyak sekali para pelajar SMP berseragam mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat izin mengemudi. Sedangkan dalam aturan sim adalah syarat utama bagi pengendara yang sudah berusia minimal 17 tahun. Tapi kenyataannya banyak sekali anak pelajar SMP yang berani memakai motor di jalan raya tanpa memahami rabu lalu lintas dan juga berkesan ugal-ugalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Untuk mengantisipasi hal ini, Dinas Pendidikan Sidoarjo, melayangkan surat edaran tentang larangan pelajar SMP/MTS membawa sepeda motor kesekolah. Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, EC.Asrofi mengatakan, bahwa himbauan dalam isi surat tersebut melarang pelajar yang berseragam mengendarai atau membawa motor ke sekolah. Larangan tersebut di keluarkan berdasarkan atas arahan dari Kapolresta Sidoarjo, karena masih banyak terlihat di jalanan, anak pelajar bersekolah mengendarai sepeda motor. Dan juga pula ada anak pelajar SMP yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor. Asrofi juga mengatakan ” larangan yang di dalam surat edaran tersebut, hukumnya wajib dan tidak boleh dilanggar,”ucapnya saat menyampaikan kepada wartawan, Jumat (05/04) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Lanjutnya, jika masih ada pelajar yang melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa nilai raport di pendidikan Karakter maupun sikap.(try)