HomeBERITAPelaku Begal Payudara yang Resahkan Ibu-ibu Trawas Berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Ibu-ibu Trawas Berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Pelaku Begal Payudara yang berhasil diamankan Polres Mojokerto

MOJOKERTO, SMNNews.co.id – Pelaku begal payudara berinisial EDW yang meresahkan kaum wanita terutama ibu-ibu di Mojokerto berhasil diringkus Polres Mojokerto.

EWD merupakan warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini mengaku, sudah beraksi sebanyak enam kali. Aksi pertamanya dilakukan karena merasa penasaran.

“Pertama saya penasaran, yang kedua ingin merasakan. Terus setelah saya merasakan, ada sensasinya ya puas aja, lebih suka cari korban yang  payudaranya besar,“ ucap EDW saat dirilis di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Dua Penyalur TKI Non Prosedural, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku EDW mencari sasaran ibu  rumah tangga yang naik sepeda motor sendirian. Aksinya itu dilakukan pada kisaran Juli 2022.

“Perkara tindakan begal payudara dilaporkan korban di Polsek Trawas dan Polres Mojokerto, dengan TKP Jalan Raya Dusun Belik dan Jalan Raya Sendang Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Kejadian begal payudara yang pertama tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB dan tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya terhadap enam korban namun yang melapor hanya dua orang, yakni SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Modus pelaku, bila ada korban berkendaraan sepeda motor untuk bekerja melintas dan berpapasan dengan pelaku. Hasil interogasi  pelaku ini adalah residivis dan sudah melakukan kasus penjambretan sebanyak dua kali. Satu di Jember dan satu di Mojokerto.

Baca Juga : Karena Kesal! Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya Sampai Meninggal

“Alhamdulillah pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga, khususnya Trawas berhasil kita amankan,“ ujarnya.

EDW pelaku begal payudara ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KekerasanSeksual dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan penjara selama-lamanya 4 tahun. (jp/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...