HomeBERITAPelaku Begal Payudara yang Resahkan Ibu-ibu Trawas Berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Ibu-ibu Trawas Berhasil Diringkus Polres Mojokerto

Pelaku Begal Payudara yang berhasil diamankan Polres Mojokerto

MOJOKERTO, SMNNews.co.id – Pelaku begal payudara berinisial EDW yang meresahkan kaum wanita terutama ibu-ibu di Mojokerto berhasil diringkus Polres Mojokerto.

EWD merupakan warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini mengaku, sudah beraksi sebanyak enam kali. Aksi pertamanya dilakukan karena merasa penasaran.

“Pertama saya penasaran, yang kedua ingin merasakan. Terus setelah saya merasakan, ada sensasinya ya puas aja, lebih suka cari korban yang  payudaranya besar,“ ucap EDW saat dirilis di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Dua Penyalur TKI Non Prosedural, Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku EDW mencari sasaran ibu  rumah tangga yang naik sepeda motor sendirian. Aksinya itu dilakukan pada kisaran Juli 2022.

“Perkara tindakan begal payudara dilaporkan korban di Polsek Trawas dan Polres Mojokerto, dengan TKP Jalan Raya Dusun Belik dan Jalan Raya Sendang Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Kejadian begal payudara yang pertama tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB dan tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya terhadap enam korban namun yang melapor hanya dua orang, yakni SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Modus pelaku, bila ada korban berkendaraan sepeda motor untuk bekerja melintas dan berpapasan dengan pelaku. Hasil interogasi  pelaku ini adalah residivis dan sudah melakukan kasus penjambretan sebanyak dua kali. Satu di Jember dan satu di Mojokerto.

Baca Juga : Karena Kesal! Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya Sampai Meninggal

“Alhamdulillah pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga, khususnya Trawas berhasil kita amankan,“ ujarnya.

EDW pelaku begal payudara ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KekerasanSeksual dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan penjara selama-lamanya 4 tahun. (jp/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beredar Video Bentrok di Pasar Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, Kapolsek Sukajadi Bantah Adanya Pembacokan

PEKANBARU, SMNNews.co.id - Penertiban pedagang kuliner malam di jalan Cut Nyak Dien, oleh Pemkot Pekanbaru, membawa insiden. Informasi yang diterima, perselisihan terjadi Senin malam (14/10)2024),...

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

PASAMAN, SMNNews.co.id - Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati...

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...