PARIGI MOUTONG, SMNNews.co.id – Langkah HER (45), warga Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Parigi Moutong, berhasil membekuk pada Jumat (30/8/24) di Desa Rerang Kecamatan Sabang Kabupaten Donggala.
Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Sumarlin, pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan Syaf (50) warga desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah, yang kehilangan sepeda motor.
Atas laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Parigi Moutong AKP Anang Mustaqim perintahkan Tim Resmob Polres Parigi Moutong untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dan tempat persembunyiannya terdeteksi di Desa Rerang kecamatan Sabang Kabupaten Donggala.
“Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk saat tim Resmob Polres Parimo datang menciduknya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, HER mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dibeberapa tempat. Di desa melakukan aksi curat di dua tempat, di desa Petapa melakukan satu kali, di desa Kampal satu kali, di Desa Sinei satu kali, dan di Desa Tolole satu kali.
Modus operandi yang dilakukan dalam mengecok korbannya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya sepeda motor pinjaman tersebut dijual ke orang lain.
Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda revo dua unit sepeda motor merk Honda Beat, dan satu buah obeng min.
Menurut Kasatreskrim Polres Parimo, sejak Juli 2024, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus marakmya kasus curat yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Setelah melakukan pengintaian beberapa lama akhirnya pelakunya terdeteksi dan dapat ditangkap.
“Kini tersangka bersama barang bukti sedang menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong. Dan melalui penyelidikan panjang akhirnya pelalu terdeteksi dan tertangkap,” jelas Kasatreskrim. (db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!