SURABAYA, SMNNews.co.id – Kabid humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Cyber Ditkrimsus Polda Jatim AKBP Catur Wibowo, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana ITE. Jumat, 20/03/2020.di Balai wartawan Mapolda Jatim.
Dalam Konferensi persnya Kabid humas Polda Jatim menyatakan bahwa petugas telah menangkap dan menahan seorang laki-laki yang berinisial FFA alias KL(37) warga Malang Jawa timur.
Diketahui KL dalam Kasus ini berperan sebagai penyedia jasa pemotretan Nuge atau vulgar hingga tidak berbusana.
Hasil dari pemotretan vulgar bahkan tidak berbusana tersebut di-posting ke sebuah Instagram ” Kakak Lung” milik pelaku dan hasilnya di-posting ke group WA yang dikelola oleh pelaku.
Pelaku bisa juga disebut sebagai predator, penyedia prostitusi di ruang akun publik atau medsos dan merupakan tindak pidana apalagi obyek pemotretan masih dibawah umur hal ini terkait dengan tindak pidana tentang perlindungan anak.
Subdit Cyber Polda Jatim, sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut Kabid humas Polda Jatim Trunoyudo menjelaskan,” model model ini berasal dari berbagai kota, dari Malang, Surabaya, Jakarta dan dari beberapa kota lain,” Tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, pasal 29 jo.pasal 4 ayat 1 UU No 19;tahun 2016 tentang ITE dan UU tentang perlindungan anak.dan diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 milyar. (Bry)