BLITAR, SMNews.co.id – Polres Blitar melalui Kapolsek Doko Iptu Joko Pitoyo, menindak lanjuti (LP/B/03/VII/2023/SPKT/POLSEK DOKO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Juli 2023.maka kami dan Anggota Polsek Doko melakukan penangkapan Warga Dusun Sidorejo Berinisial A (29), Selasa (25/07/2023), di Dusun Sidorejo, Kecamatan Doko.
Kapolsek Doko Iptu Joko Pitoyo saat di jumpai awak media menyampaikan kronologi kejadian, Semula pelapor menaruh HP dan dompet didalam kamar depan rumah. Sekira pkl. 06.00 WIB, pelapor keluar rumah dengan keadaan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, ke toko kelontong yang berjarak sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah pelapor. Saat kembali kerumah sekira pkl. 06.10 WIB, korban mendapati bahwa HP dan dompet yang ditaruh didalam kamar depan sudah tidak ada.
“Saat dilakukan pencarian, saksi Iwan memberitahu bahwa HP tersebut berada dirumah Saksi ARIF dimana pelaku menawarkan untuk menggadai HP tersebut. Saat pelapor melakukan pengecekan, ternyata benar HP tersebut milik pelapor,” kata IPTU Joko Pitoyo.
Lanjut Kapolsek Doko, kemudian terduga pelaku disuruh menunjukkan dimana simcard HP milik pelapor dibuang. Saat melakukan pencarian, pelaku melarikan diri. Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pkl. 09.30 WIB terduga pelaku diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sejumlah Rp. 2.675.000,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Dan dari proses yang sedang laksanakan Kanit Reskrim Polsek Doko, Bripka Kuncoro, karena dari keterangan pelapor dan saksi serta barang bukti yang cukup untuk menjadikan dia tersangka, maka dari itu untuk tersangka yang berinisial (A) ini kami lakukan penahanan di Mapolres Blitar,” terang Kapolsek Doko IPTU Joko Pitoyo. (res/bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!