BENGKALIS, SMNNews.co.id – Seperti yang diketahui bersama, bendera Merah-Putih adalah lambang kehormatan Negara, menjadi simbol negara kesatuan Republik Indonesia, yang harus dihormati oleh segenap rakyat bangsa ini, atas jasa perjuangan para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan.
Namun hal tersebut sering terabaikan, dan tidak lagi dihargai. Dan itu terjadi di Bengkalis, Provinsi Riau, seorang pemuda yang bekerja disalah satu Pabrik sawit di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memasangkan bendera merah-putih di leher seekor Anjing, dan terekam oleh seseorang warga.
Rekaman video tersebut di unggah ke media sosial, dan membuat pengguna media sosial merasa geram dan membagikannya di berbagai platform media sosial sehingga menjadi viral.
Pria tersebut berinisial RH (22) dan sudah diamankan pihak Kepolisian.
Setelah melihat video tersebut, anggota Polres Bengkalis jajaran polda Riau, langsung bergerak mencari tersangka pelaku.
“Video yang menampilkan RH telah menjadi viral di media sosial. Dia memasang bendera merah-putih kecil pada leher anjing,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (10/8/2023).
Setelah tertangkap, RH mengakui perbuatannya kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli empat bendera kecil pada Rabu, 9 Agustus 2023. Bendera-bendera tersebut, direncanakan akan dipasang pada sepeda motornya. Namun karena keterbatasan tempat, hanya satu bendera yang berhasil dipasang. Sementara tiga bendera lainnya masih tersisa.
“Bendera-bendera yang tersisa kemudian dipasang oleh pelaku pada kalung leher anjing. Alasan dia untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, meskipun beberapa warga mengingatkan RH akan tindakannya, dia justru ngotot memasangnya. Bahkan pelaku menyebutkan tindakannya itu adalah bentuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Informasi dari Bhabinkamtibmas setempat menyebutkan, bahwa situasi semakin tegang karena reaksi masyarakat terhadap tindakan RH tersebut.
“Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang dileher anjing tersebut, pelaku tidak mau, dan menjawab biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus,” kata Bimo.
Mencegah terjadinya gangguan lebih lanjut, tersangka pelaku diamankan oleh Polsek Pinggir. Saat ini proses pemeriksaan terhadap RH masih berlangsung.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui kesalahannya, karena ketidaktahuannya dan tidak ada niat untuk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf, kata Kapolres.
Seperti kita ketahui bersama, mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, jelas pada pasal 66 (Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00). (budiman)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!