BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Desa Purworejo Kecamatan Wates, Desa Kemloko Kecamatan Nglegok dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben, Selasa (22/12/2021), bertempat di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro dan hadiri oleh Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar.
Bupati Rini menjelaskan kades harus memberikan pelayanan yang terbaik, bekerja secara profesional dan inovatif. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa maupun permasalahan yang lain.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu menyampaikan, terkait adanya dugaan dokumen persyaratan pencalonan Kades PAW yang dipalsukan pihaknya telah memfasilitasi Desk bersama panitia dan Penjabat Kepala Desa, bahwa panitia bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan.
Lebih lanjut di sampaikan Rully apabila ada indikasi pemalsuan tentunya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nantinya apabila itu terbukti benar juga bisa diberhentikan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya menyampaikan bahwa terkait dengan pelantikan tersebut seharusnya ada proses evaluasi dalam tahapan mulai kelengkapan dokumen sampai proses pencalonan dan evaluasi calon yang maju dalam Pilkades PAW ini. Karena dari penulusuran di lapangan ada indikasi dugaan kuat yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen pada salah satu calon yang kebetulan dilantik,” ujarnya. (mam)