HomeBERITAPemalsuan Tanda Tangan Dokumen APBDes Perubahan Desa Karangsono, Dosen Fakultas Hukum UNMUH:...

Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen APBDes Perubahan Desa Karangsono, Dosen Fakultas Hukum UNMUH: Itu Melanggar Hukum Pidana

Dr. Fauziyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember. (Foto: Suliyadi/smnnews.co.id)

JEMBER, SMNNews.co.id – Dr. Fauziyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember menilai bahwa perkara pemalsuan tanda tangan di dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melanggar hukum pidana, sebab untuk kepentingan umum.

Fauziyah juga mengatakan, bahwa jika ia mengibaratkan desa adalah kepanjangan tangan dari negara, jika ada desa tidak becus dalam organisasinya, maka akan terjadi kerusakan di negara tersebut.

“Jika ada oknum di Pemerintah desa (Pemdes) Karangsono yang memalsukan tanda tangan BPD di dokumen perubahan APBDes 2025, itu merupakan pelanggaran hukum pidana,” ungkap Fauziyah, Jumat (06/02/2026).

Lanjut Fauziyah, perbuatan menscan secara sengaja tanda tangan BPD di dokumen APBDes perubahan adalah melanggar hukum pidana, meskipun para pihak seperti Kades sudah melakukan permintaan maaf.

“Sebab tanda tangan di dokumen APBDes perubahan bukan sebuah perjanjian, tapi hukum administrasi secara hukum publik, maka mereka terkena Pasal pemalsuan sebagaimana KUHP,” tegas Fauziyah.

Dosen hukum pemerintah daerah, pemerintah desa dan peraturan perundang-undangan UNMUH Jember juga menyampaikan bahwa orang yang memalsukan tanda tangan BPD alias tanpa izin yang berhak tanda tangan di dokumen APBDes perubahan bisa masyarakat laporkan ke pihak berwajib.

Perempuan jebolan S2 dan S3 Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya ini juga menambahkan, dalam pembuatan dokumen APBDes perubahan, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Pemdes dengan BPD sebelum Musyawarah desa (Musdes) sebab jumlah BPD lebih dari satu orang dan BPD merupakan perwakilan dari masyarakat di masing-masing dusun.

“Ketua BPD merupakan koordinator tiap BPD dan bertanggungjawab terhadap anggota BPD lainnya, jika tanda tangannya ada yang men-scan tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan, maka dokumen APBDes perubahan tersebut cacat prosedur,” ungkapnya.

Perempuan yang sempat mengenyam S1 di Fakultas Hukum UNMUH Jember ini juga menjelaskan, jika dokumen APBDes perubahan tersebut cacat prosedur, maka secara hukum administrasi dokumen APBDes perubahan tersebut dianggap tidak pernah ada.

“Artinya, anggaran tetap seperti semula tanpa ada perubahan sebab dokumen APBDes perubahan tidak berlaku,” tuturnya.

Perempuan kelahiran Sidoarjo ini juga mengatakan bahwa para pihak segera melaporkan ke pihak berwajib agar pemangku kepentingan di tempat tersebut kedepannya tidak semena-mena.

Fauziyah mengimbau seluruh pemerintah desa di Jember selaku legislator tingkat desa agar berhati-hati dalam membuat peraturan atau dokumen APBDes perubahan.

“Pelajari UU Desa, Permendes, Permendagri dan Permenkeu agar memahami apa saja tahapan yang harus Pemdes lakukan saat seperti membuat perubahan anggaran, negara Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Suliyadi.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Karhutla di Lereng Lawu Meluas ke Ngawi, Relawan Gabungan Buatkan Sekar Bakar

NGAWI, SMNNews.co.id - Kemarau panjang telah memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Lawu. Kebakaran itu melalap pohon-pohon pinus di dalam kawasan hutan...

Kapolres Blitar Pimpin Apel Tanggap Bencana Karhutla Gunung Buthak, 300 Personel Gabungan Disiagakan

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, memimpin apel tanggap bencana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Buthak,...

Polres Blitar Lakukan Sinergi Perkuat Kesiapan Pengamanan Pilkades Serentak di Gandusari

BLITAR, SMNNews.co.id – Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya kesiapan pengamanan (PAM) Pilkades Serentak guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, lancar dan kondusif. Salah...