Ponorogo, suaramedianasional.co.id –Pemberhentian Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari jabatannya sebagai anggota DPD RI, membuat Forum Rakyat Mataraman (FRM) di wilayah Ponorogo ikut angkat bicara. Merek menuntut SK pemberhentian itu dicabut.
GKR Hemas sendiri duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta.
Edi Supriyono, Ketua FRM sekretariat Ponorogo menyesalkan pemberhentian GKR Hemas oleh Badan Kehormatan DPD RI melalu SK BK DPD RI No. 2/2019. Hal ini menurut Edi, tak lepas dari kritisnya GKR Hemas menyoal dualisme kepemimpinan di DPD RI. Hemas sendiri dikenal penentang kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD. “Masalahnya, kasus hukum tentang dualisme kepemimpinan di DPD belum memiliki keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi. Adanya SK BK DPD RI mendahului keputusan MK,” ujarnya.
FRM sendiri merupakan sebuah perkumpulan warga Mataraman di Jawa Timur wilayah eks Karesidenan Madiun dan Karesidenan Kediri yang meliputl 12 kabupaten. Walau bukan berdomisili di Yogya, namun Edi dan FRM Mataraman mengaku turut prihatin dan kecewa. Pihaknya mendesak SK DPD RI tersebut dicabut. BK DPD RI juga harus meminta maaf pada GKR Hemas dan mengembalikan hak-haknya.
FRM Ponorogo meminta agar BK DPD RI menghormati proses hukum tentang jalan keluar dari konflik di DPD yang kini masih ditangani Mahkamah Konstitusi dan belum diputuskan.
“Tindakan BK DPD RI yang tidak mengindahkan proses di MK ini, tidak memberikan contoh dan keteladanan bagaimana seharusnya keabsahan lembaga negara berjalan,” ujar Edi Supriyono.
Edi Supriyono juga mengaku tak akan segan-segan melakukan class action bila aspirasi tersebut tidak diindahkan. (wid)