NGAWI, SMNNews.co.id – Makna merdeka tentu dinantikan oleh mereka yang terkekang kebebasannya. Itulah yang dirasakan ratusan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan, termasuk di Lapas Ngawi, Jawa Timur.
Warga binaan Lapas Ngawi, menunggu datangnya tanggal 17 Agustus. Bukan hanya mengingatnya sebagai tanggal berdaulatnya NKRI, namun juga karena adanya pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) di saat itu.
Baca Juga : Bukan Dapat Remisi! Tapi Warga Binaan Lapas Ngawi Ini Bisa Pulang ke Rumah
“Walau remisi juga diberikan ketika hari raya, namun di tanggal 17 Agustus itu jadi lain, rasanya kian banyak harapan untuk bisa segera merdeka dari penjara,” ujar seorang warga binaan Lapas Ngawi.
Sedangkan Kalapas Ngawi, Alzuarman, menjelaskan, pihaknya mengusulkan lebih 300 penghuni bakal mendapat remisi, namun tak semua dikabulkan.
“Di peringatan HUT RI tahun 2022 ini, Lapas Ngawi mengusulkan 310 orang diremisi. Sedangkan yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 282 orang,” ujar Alzuarman, Kalapas Ngawi.
Pemberian remisi pada 11 orang sebenarnya bisa membuat mereka langsung bebas meninggalkan Lapas.
Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Lima Kasus Pil Koplo dan Tiga Pengedar SS, Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Sayangnya, ada delapan warga binaan yang tidak memenuhi denda sebagai putusan atas vonis subsidernya, sehingga harus mengganti dengan menjalani tambahan masa hukuman lagi.
“Rinciannya, ada 271 orang mendapatkan pengurangan hukuman, 8 orang masih urung bebas karena menjalani subsider dan tiga orang langsung bebas,” ungkap Alzuarman.
Remisi di hari Kemerdekaan RI ke-77 itu, diberikan secara simbolis oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar, yang datang ke Lapas bersama Wabup Dwi Rianto Jatmiko, Sekdakab M. Sodik T.W, beserta jajaran Forpimda. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!