Surabaya, suaramedianasional. co.id – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
menggelar konferensi pers di halaman Ditreskrimum polda Jatim, Senin (25/02) terkait pelaku pembuatan dokumen Palsu untuk digunakan syarat pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela menyampaikan,
pelaku Priyo hendratno (44) warga
Dsn. Nanggungan RT 04/RW 07 Ds. Kaloran, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk dan Nanang heri hariyanto 53 tahun (sebagai makelar)warga Dsn. Sembung RT 04/RW 04 Ds. Blitaran, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk.Sudah beroprasi selama 3 tahun menjalani provesi ini.
Setelah dilakukan penyelidikan polda jatim terlebih dulu berhasil mengamankan makelarnya dengan barang bukti KTP dan KK palsu atas nama Yohanes Swasa pada hari Senin, 18 Februari 2019.Dari hasil pengembangan penyelidikan,
pihak berhasil menangkap pembuat surat palsu di rumahnya “tutur AKBP Leonar M. Sinambela.
Dalam aksinya pelaku juga pernah membuatkan STNK palsu, Sertfikat palsu, Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) palsu dan kwitansi kerja palsu sesuai dengan permintaan .
Leonar juga menjelaskan,” kedua pelaku memperoleh imbalan yang bervariatif dari pembuatan dokumen palsu tersebut , antara 500 ribu sampai satu juta rupiah untuk pembuatan KTP dan KK palsu.tersangka juga mengaku sudah 3 tahun melayani pembuatan dokumen palsu untuk syarat pengajuan pinjaman kredit ke bank mulai dari 25 juta sampai 30 juta rupiah dan memperoleh upah 2,5 juta dari pinjaman tersebut” tegas leo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas ialah lembaran KK,eKTP, 2 buah Laptop, printer scan merek HP, 30 buah stempel Kepala Desa (Kades) dan Dispenduk Capil Kab. Nganjuk, KTP palsu, STNK palsu, sertipikat palsu,surat daftar perusahaan palsu dan beberapa surat kematian palsu.
Akibat perbuatannya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 94, 96, 96A UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang pemalsuan.( yud)