HomeBERITAPemda Pasaman Mulai Memberlakukan Sistem Kerja dari Rumah Bagi ASN

Pemda Pasaman Mulai Memberlakukan Sistem Kerja dari Rumah Bagi ASN

Pemda Pasaman Mulai Memberlakukan Sistem Kerja Dari Rumah Bagi ASN


PASAMAN, SMNnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis melalui Koord. Informasi Publik gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, Willyam Hutabarat kepada Sumaterapost. Co, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dilingkungan kerja daerah itu.

“Keputusan Bupati ini sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 800/297/PKPKA/-BKPSDM/2020 tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja ASN dirumah (Work From Home) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” terang Willyam Hutabarat, Selasa (24/3/2020), kemarin.

Sistem kerja dari rumah (work form home) kata Willyam Hutabarat akan dibagi dalam dua bentuk yaitu bagi SKPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakt dan SKPD memberikan layanan tidak langsung.

“Pertama, seluruh pejabat struktural SKPD atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap tetap menjalankan tugas di kantor. Kemudian membagi penugasan bagi pejabat pelaksana dan fungsional dilingkungan SKPD, agar pelayanan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat,” kata Willyam Hutabarat.

Bagi SKPD yang memberikan layanan langsung ini kata dia harus melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dengan membatasi pelayanan dengan tatap muka langsung.

“Adapun SKPD yang dimaksud yaitu Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar, RSUD Lubuk Sikaping, BPBD, BUMD, Kantor Camat dan Wali Nagari se-Pasaman,” katanya.

Kedua kata dia bagi seluruh pejabat struktural SKPD yang memberikan layanan tidak langsung (selain SKPD diatas) kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas dikantor.

“Pejabat fungsional bekerja dari  rumah (work from home) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti WhatsApp, Email, dan aplikasi lainnya. ASN tidak dibenarkan keluar dari rumah dan bakal diabsen online, kecuali dalam urusan urgent. Sebab, jika sewaktu-waktu diperlukan akan dipanggil kembali ke kantor,” katanya.

Sementara personil yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 tetap masuk kantor sebagaimana biasanya.

“ASN yang bekerja dari rumah dan kantor berhak mendapatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Untuk lebih teknisnya pengaturan pola kerjanya diserahkan kepada SKPD masing-masing. Keputusan ini bakal ditinjau kembali jika memang situasi sudah aman dari Covid-19,” tutupnya. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...