BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan membagikan sebanyak 423 sertifikat tanah kepada warga. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kamis (10/10/2024).
Kepala Desa Tumpang, Agus Salim, menyampaikan bahwa proses pengajuan sertifikat PTSL tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami hari ini menerima 423 sertifikat PTSL dari pengajuan warga masyarakat Desa Tumpang. Semua pengurusan sertifikat ini sudah melalui proses yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Agus Salim dalam sambutannya saat acara penyerahan sertifikat.
Lebih lanjut, Agus Salim juga memberikan imbauan kepada warga yang akan menerima sertifikat pada tanggal 12 Oktober 2024 untuk menjaga dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.
“Kami berharap kepada warga masyarakat Desa Tumpang yang nanti tanggal 12 Oktober 2024 menerima sertifikat, agar disimpan dengan baik, jangan sampai hilang. Sertifikat ini adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Tumpang ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka. Program PTSL sendiri sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghindari konflik kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Salah satu warga yang menerima sertifikat, Sutrisno, mengungkapkan rasa syukurnya atas program PTSL ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa dan BPN atas program ini. Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih tenang karena sudah ada kepastian hukum atas tanah saya,” ujarnya.
Program PTSL di Desa Tumpang juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, karena dianggap sangat efektif dalam menuntaskan masalah kepemilikan tanah yang belum tersertifikasi. Dalam beberapa tahun terakhir, program PTSL telah berhasil menjangkau ribuan warga di Kabupaten Blitar, termasuk di Kecamatan Talun.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga Desa Tumpang yang sudah menerima sertifikat PTSL dapat memanfaatkannya dengan bijak dan menjaga dokumen tersebut dengan baik. Pemdes Tumpang berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!