NGAWI, SMNNews.co.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jatim, menganggap tindakan asusila yang membuat Budi Sunariyanto, salah satu anggota Komisioner Bawaslu Ngawi dipecat, bukanlah kasus lembaga. Bawaslu Jatim menganggap hal itu sebagai tindakan pribadi yakni pelanggaran etik walaupun terjadi dalam perjalanan tugas yang dibiayai negara, dalam kapasitas oknum tersebut sebagai komisioner Bawaslu Ngawi . “Pelanggaran etik oleh DKPP itu menyangkut person, bukan atas nama lembaga,” ujar Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin, Jumat (6/12/2019)
Amin mengatakan hal itu saat menghadiri apel akbar pengawasan Pilkada serentak di Benteng Van Den Bosch Ngawi. Dia pun menyebutkan, belum mendapatkan salinan putusan DKPP namun mengikuti siaran langsung sidangnya melalui web. “Kami tentu menunggu keputusan dari Bawaslu RI, namun kami yakin amar putusan sidang untuk dilaksanakan paling lambat 7 hari itu pasti dipatuhi. Dalam waktu dekat ini pasti akan segera ada penggantian komisioner yang dilakukan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Jatim sendiri memberikan warning untuk daerah terutama di Ngawi agar menjaga integritas, kredibilitas dan nama baik lembaga Bawaslu. “Bukan hanya dalam tugas pengawasan kepemiluan namun juga dalam tindakan pribadi agar tidak ada lagi kasus serupa,” pesan Amin.
Apel akbar pengawasan Pilkada di Ngawi itu sendiri, diikuti 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim dan ditandai dengan pelepasan balon dan burung merpati. Apel ini juga dihadiri Muspida dan KPU setempat serta membuktikan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. (ari)