KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Blitar Gelar Launching Aplikasi DIOPEN untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik tahun 2023, Rabu (07/06/2023) di ruang Integrated Syatem Center (ISC).
Dalam sambutanya Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) dan penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana (PPID pelaksana) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Wali Kota Blitar memaparkan beberapa poin informasi yang perlu diperhatikan oleh publik mengenai agenda ini :
1. Sosialisasi keterbukaan informasi publik dan Launching Aplikasi DIOPEN, digelar dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan informasi publik yang sistimatis di setiap badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
2. Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kota Blitar di atur dalam peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011, dimana penyimpanan, pendokumetasian, penyediaan informasi merupakan kewajiban badan publik yang menjadi bagian dalam informasi birokrasi dan penguatan implementasi pelayanan publik.
3. Selain mengelar sosialisasi dan meluncurkan Aplikasi DIOPEN, Pemerintah Kota Blitar juga mengukuhkan PPID dan PPID pelaksana dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Walikota Blitar Nomer 43 Tahun 2023 tentang penjabat pengelola informasi dan Dokumentasi Kota Blitar.
4. Aplikasi DIOPEN merupakan alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh badan publik untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik dalam menyedikan dan melayani permintaan informasi secara mudah, tepat, cepat dan undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Wali Kota Blitar Santoso sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik yang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi di masyarakat .
“Saya juga mengimbau agar PPID dan PPID pelaksana yang telah dikukuhkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Walikota Blitar Santoso. (adv/kmf/bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!