HomeADVERTORIALPemerintah Kota Blitar Launching Aplikasi DIOPEN serta Pengukuhan PPID dan PPID Pelaksana...

Pemerintah Kota Blitar Launching Aplikasi DIOPEN serta Pengukuhan PPID dan PPID Pelaksana Pelayanan Publik Tahun 2023

Wali Kota Blitar Santoso saat melaunching Aplikasi DIOPEN untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik tahun 2023

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Blitar Gelar Launching Aplikasi DIOPEN untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik tahun 2023, Rabu (07/06/2023) di ruang Integrated Syatem Center (ISC).

Dalam sambutanya Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) dan penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana (PPID pelaksana) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Wali Kota Blitar memaparkan beberapa poin informasi yang perlu diperhatikan oleh publik mengenai agenda ini :

1. Sosialisasi keterbukaan informasi publik dan Launching Aplikasi DIOPEN, digelar dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan informasi publik yang sistimatis di setiap badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

2. Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kota Blitar di atur dalam peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011, dimana penyimpanan, pendokumetasian, penyediaan informasi merupakan kewajiban badan publik yang menjadi bagian dalam informasi birokrasi dan penguatan implementasi pelayanan publik.

Wali Kota Blitar bersama PPID dan PPID pelaksana pelayanan publik yang di kukuhkan

3. Selain mengelar sosialisasi dan meluncurkan Aplikasi DIOPEN, Pemerintah Kota Blitar juga mengukuhkan PPID dan PPID pelaksana dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Walikota Blitar Nomer 43 Tahun 2023 tentang penjabat pengelola informasi dan Dokumentasi Kota Blitar.

4. Aplikasi DIOPEN merupakan alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh badan publik untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik dalam menyedikan dan melayani permintaan informasi secara mudah, tepat, cepat dan undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Wali Kota Blitar Santoso sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik yang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi di masyarakat .

“Saya juga mengimbau agar PPID dan PPID pelaksana yang telah dikukuhkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas Walikota Blitar Santoso. (adv/kmf/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Desember 2024, Perum Bulog Jember Siapkan 2,2 Ribu Ton Bantuan Pangan

JEMBER, SMNNews.co.id - Untuk mensejahterakan dan memenuhi gizi masyarakat Jember, Perum Bulog Jember siapkan 2,2 ribu Ton (tepatnya 2.206.970 Kg beras untuk program Bantuan...

KPU Kabupaten Banyuwangi Sudah Selesaikan Penghitungan Perolehan Suara Baik Gubernur Maupun Bupati

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi mengumumkan penghitungan perolehan suara, baik Gubenur maupun Bupati. Menurut Devisi (Teknis) Anang Lukman Afandi menjelaskan,...

Tingkatkan Pengetahuan Petani Terapkan PRLB, DKPP Ngawi Lakukan Farm Field Day

NGAWI, SMNNews.co.id - Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) menjadi program prioritas yang makin intensif dilakukan di Ngawi selama tiga tahun terakhir. Dukungan penerapan PRLB juga...