Karo, suaramedianasional.co.id – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akhirnya menetapkan 3 desa di Kabupaten Karo berpindah wilayah kecamatannya.
Ketiga desa itu ditetapkan melalui SK Mendagri No 140-48/2019. Pembentukan tiga desa adalah Desa Sukameriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem di Kecamatan Tiga Panah. Desa Sukameriah yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Payung, masuk ke Kecamatan Tiga Panah. Sementara itu Desa Bakerah dan Desa Simacem yang sebelumnya ada di Kecamatan Naman Teran juga masuk ke Kecamatan Tiga Panah.
Penyerahan dilakukan Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Desa, Nata Irawan dan diterima Bupati Karo, Terkelin Brahmana. Bupati Terkelin Brahmana menyatakan, ada pesan dari Kemendes untuk memperhatikan penyaluran dan penggunaan APBDes, batas antar desa dan aturan mengenai penghasilan tetap (siltap) bagi kades dan perangkat di desa-desa tersebut.
Kabupaten Karo termasuk istimewa karena sejatinya ketiga desa tersebut bisa dikatakan dibentuk dalam keadaan darurat. Jumlah penduduk belum mencukupi untuk menjadi wilayah desa sendiri, begitu juga beberapa ketentuan lain. Namun karena memperhatikan kebutuhan dan kearifan lokal serta keunikan pada daerah dan masyarakat Karo, maka pemerintah pusat mengabulkannya. “Kita minta agar seluruh OPD membantu mensosialisasikan hal ini,” tegas Terkelin.
Asisten I Karo, Suang Karokaro mengatakan adanya keputusan pemerintah pusat harus segera diikuti perubahan administrasi pemerintahan. Hal ini terkait dengan kecamatan yang berkurang maupun bertambah wilayahnya akibat SK Kemendes tersebut. “Ya kan harus ada perubahan, kecamatan Payung berkurang satu desa, Kecamatan Naman teran berkurang dua desa sementara Kecamatan Tiga Panah bertambah 3 desa,” ujar Suang. (ius)