NGAWI, SMNNews.co.id – Air mata tak kuasa ditahan oleh Rohman, saat berjabat tangan dengan Roni, tetangga satu desanya, di Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
Roni telah memaafkan Rohman dan keduanya sepakat berdamai. Sebelumnya, Roni melaporkan kehilangan handphone (HP) ke Polsek Ngawi. Setelah diselidiki, terbukti kemudian HP itu berada di tangan Rohman.
Kedua lelaki ini bersepakat damai di depan penyidik Polsek Ngawi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kasi Pidana Umum Kejari Ngawi, Rabu (23/3/2022).
“Saya iba dan mencabut laporan. Bagaimanapun kami kenal dan dia juga tulang punggung untuk keluarganya “ujar Roni.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Putra Reza Akhza Ginting, membenarkan bahwa pihaknya memang memfasilitasi upaya restorative justice untuk kasus yang membelit Rohman.
Hal itu, kata Putra, sudah sesuai peraturan Kejaksaan Agung No 15/2020. Restorative justice atau kedilan restoratif, juga dilakukan karena memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka bukan residivis dan kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta.
“Kami juga akan melaporkan berjenjang upaya retorative justice hari ini,” ujar Putra Reza Akhza Ginting. ***