Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Kasus terbakarnya mobil Pajero milik warga Sidoarjo, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 kini berujung masalah. Djoni Tjen/Sandy pemilik mobil merek Mitsubishi type Pajero Sport 2 SHP-E (4X2) SA/T warna putih Mutiara No Pol W-805-SK telah memperkarakan kepada sebuah dealer mobil Mitsubishi. Terkait terbakarnya mobil yang secara tiba-tiba, di pakir di depan rumahnya. Melalui kuasa hukumnya Djoni Tjen/Sandy warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo, bakal memperkarakan masalah ini kepengadilan. Nicky. SH., MH dan Baling Kustriyono.SH.,MM selaku kuasa hukum Sandy menjelaskan, bahwa setelah kejadian tersebut, kita mencoba untuk melakukan investigasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut. “Tapi kenyataannya PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) bersama deler PT Sun Star Motor Surabaya, tidak memiliki itikad baik yang seolah-olah lepas dari tanggung jawab, “ucapnya. Meski sudah melayangkan somasi, pihak dealer masih tetap tidak merespon atas mengaduan ini. Dengan sikap dealer seperti ini akhirnya ” kami selaku kuasa hukum akan membawa masalah tersebut, kejalur hukum, “ujar Nicky di kantor Forkadin Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza lantai 3 Room 311 jalan Simpang Dukuh, Surabaya, Kamis (31/1).
Rencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Nicky juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut agar PT Sun Star Motor Surabaya, yang merupakan deler resmi dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, dapat mengganti unit baru, meskipun pemilik mobil bersedia memberikan uang tambahan apabila pihak dealer meminta uang tambahan untuk unit baru. (try)