Ngawi, SMNNews.co.id – Peluang untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, tetap menarik minat mereka yang ingin memimpin Ngawi dalam Pilkada tahun 2020.
Buktinya, calon perseorangan sudah mengambil formulir untuk kelengkapan persyaratan dukungan. Sedangkan calon yang bakal diusung adalah Didik Arifin (calon bupati) dan Syaifuddin (calon wakil bupati). “Memang benar, sudah mengambil form persyaratan dukungan untuk calon perseorangan, Senin 16 Desember kemarin,” ujar Ketua KPU, Prima Aquiena Sulistyanti.
KPU sendiri menetapkan, calon perseorangan harus memasukkan data pendukung melalui aplikasi, sehingga penting bagi calon perseorangan untuk memiliki penghubung dalam mengurus pemberkasan mereka. “KPU juga menyiapkan pelatihan bagi penghubung calon perseorangan,” ungkap Antik, sapaan akrab Ketua KPU Ngawi ini, Selasa (17/13/2019).
Pengambilan formulir dukungan calon perseorangan atas pasangan Didik Arifin – Syaifuddin itu juga diberikan pelatihan tentang aplikasinya.
KPU Ngawi menetapkan persyaratan dukungan minimal calon perseorangan adalah 52.880 orang dengan verifikasi penuh.
Pendaftaran calon ke KPU sendiri, akan berlangsung mulai 5 Maret 2020.
Data yang tertulis di KPU, Didik Arifin beralamat di Desa Mojo Kecamatan Bringin dan digadang-gadang sebagai calon bupati. Sedangkan calon wakil Bupati adalah Syaifuddin yang beralamat di Desa Beran Kecamatan Ngawi. (ari)