HomeBERITAPemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Foto bersama usai rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru, Kamis (13/11/25). (Foto: Dok. Humas)

ASAHAN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru, Kamis (13/11/25). Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, ditegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam. Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Bupati Asahan yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah. Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawasekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik. (*)

Reporter: Rocky R.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sambangi Lahan Binaan Polri, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tuliskriyo Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota Aipda Eko Wahyudi melakukan...

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Fawait Salurkan Sejumlah Program Bantuan Pertanian

JEMBER, SMNNews.co.id - Bupati Jember, Gus Fawait terus komitmen merealisasikan Jember Baru Jember Maju serta mendukung dan memperkuat salah satu program Ketahanan Pangan Presiden...

Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Sambangi Lahan Binaan Polri, Serap Aspirasi dan Kendala Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Polsek Sanankulon Aipda Nuky Wahyu melaksanakan sambang dan monitoring ke...