NGAWI, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi membangun Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Negeri Ngawi.
Pemenang lelang proyek adalah Cv Banyu Mili dengan nilai kontrak sebesar Rp 529 juta. Sayangnya, tidak ada papan nama yang mencantumkan kejelasan anggaran dan sumber dana serta waktu penyelesaian proyek di lokasi tersebut.
Hal itu juga diakui pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung PTSP, yang juga Kepala Bidang Tata Bangunan dan Tata Ruang Dinas PUPR Ngawi, Teguh Suprayitna.
“Kami sudah memperingatkan dan menegur, peringatan terakhir oleh PPTK kami pada 6 Mei 2020,” ujar Teguh, Rabu (04/006/2020).
Di dokumen yang dimiliki DPUPR, gedung tersebut merupakan hibah dan dirancamg sebagai bangunan bertahap, dan dikerjakan di tahun 2020 dan 2021. Pemkab yang membangunnya, namun akan diberikan sebagai hibah ke kejaksaan.
Meski hampir dua bulan tidak memasang papan nama proyek, Teguh Suprayitna mengakui hanya bisa menegur kontraktor. Teguh baru merencanakan sanksi, saat pelaksana mengajukan pencairan dana.
“Pelaksana belum mengambil uang muka atau dana, bila nanti mengajukan pencairan, soal papan nama itu tentu menjadi salah satu evaluasi kami,” janjinya.
Pembangunan proyek ini terbagi dalam dua kali anggaran, namun terikat dalam satu perjanjian hibah. Struktur bangunan gedung PTSP adalah bertingkat, dan tahun ini hanya melaksanakan bangunan lantai satu, dengan progress pekerjaan mencapai sekitar 30 persen.
Proyek ini juga tidak memakai rancangan maupun pengawas dari pihak ketiga atau perusahaan konsultan konstruksi, namun direncanakan dan diawasi secara swa kelola oleh DPUPR sendiri.
Menurut Wisnu, dari CV Banyu Mili, pihaknya belum memasang papan nama namun sudah menyiapkannya. Meski dari waktu kontrak tertulis hingga sekarang sudah berlangsung hampir 2 bulan, itu adalah kesilapan semata karena tukang di lokasi proyek, lupa memasang.
“Kami sudah siapkan, belum terpasang karena tukangnya sudah saya suruh tapi lupa!” kelitnya. (ari)