HomeBERITAPemkab dan Bawaslu Blitar Gelar Rakor Bahas Netralitas ASN di Pilkada 2020

Pemkab dan Bawaslu Blitar Gelar Rakor Bahas Netralitas ASN di Pilkada 2020

Kegiatan rapat koordinasi netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2020 diikuti segenap OPD di Kabupaten Blitar.

Blitar, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Serentak 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Rapat dilaksanakan di Wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jumat (22/11/2019)

Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Komisioner Pengaduan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mahadin, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dan Camat se-Kabupaten Blitar.

Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mahadin mengatakan, dalam rakor ini disampaikan terkait batasan-batasan para ASN yang diperkenankan dan yang tidak diperbolehkan terkait dengan netralitas dalam Pilkada.

“Jadi ada batasan tertentu yang tidak diperkenankan oleh ASN dalam Pilkada, seperti kita melakukan dukungan dan sebagainya dan jika terbukti seorang ASN terdapat pelanggaran netralitas tentu nanti ada sangsinya,” tandas Mahadin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, sehingga kegiatan ini sebagai pemanasan untuk melakukan pencegahan agar para ASN di lingkungan Pemkab Blitar untuk menjaga netralitasnya.

Diungkapkannya, potensi terjadinya pelanggaran ketika incumbent maju Pilkada, maka potensi untuk melakukan pelanggaran besar. “Sehingga upaya-upaya sedini mungkin kita lakukan dan Alhamdulillah dalam rakor ini dihadiri dari Komisi ASN Pusat,” terang Hakam.

Hakam juga menambahkan, terdapat rambu-rambu larangan bagi ASN di dalam melakukan dukungan maupun keberpihakan kepada pasangan calon, sehingga dengan rambu-rambu itu semoga nanti para Camat dan OPD juga ikut menyosialisasikan kepada ASN yang di bawah, sehingga benar-benar ASN netral dalam Pilkada 2020.

Lebih lanjut Hakam juga mengatakan, jika nanti terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu akan melakukan pemeriksaan serta pengkajian dan ketika mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan merekomendasi ke Komisi ASN.

“Mengenai sangsi seperti apa, juga tergantung Komisi ASN yang akan menentukan,” pungkasnya. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...