HomeBERITAPemkab dan DPRD Pasaman Setujui Raperda Tentang APBD Tahun 2026 Jadi Perda

Pemkab dan DPRD Pasaman Setujui Raperda Tentang APBD Tahun 2026 Jadi Perda

Pemkab dan DPRD Pasaman menyetujui Raperda Tentang APBD Tahun 2026 menjadi Perda. (Foto: Dok. Humas)

PASAMAN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pasaman, Senin (24/11/2025).

Pemerintah Kabupaten Pasaman, bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Pasaman tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan Ranperda tersebut diambil dalam rapat paripurna yang di hadiri oleh Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, ketua dan unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman, di Ruang Rapat Utama DPRD Pasaman, Senin (24/11/2025).

Dengan penetapan ini selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Sumatera Barat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujar Bupati Pasaman Welly Suhery.

Bupati Welly Suhery menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan secara mendalam hingga Ranperda APBD 2026 berhasil disepakati tepat waktu.

“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasaman dapat berjalan optimal pada tahun anggaran 2026,” ungkap Bupati Welly.

Sementara itu, pimpinan DPRD Pasaman menegaskan bahwa pembahasan APBD dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2026 diharapkan mampu menjawab berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan dasar hingga percepatan pembangunan infrastruktur.

Dengan telah disepakatinya Ranperda APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Pasaman pada tahun 2026 berjalan sesuai visi, misi, serta kebutuhan masyarakat. (*)

Reporter: Rahmad U.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...