HomeBERITAPemkab Jombang Sosialiasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Kediri di Wonosalam

Pemkab Jombang Sosialiasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Kediri di Wonosalam

Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam.

JOMBANG, SMNNews.co.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten Jombang dikemas dalam bentuk malam panggung prajurit, dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Lapangan Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Selasa (4/6/24) malam.

Dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri Ardiyatno, Dandim 0814 Letkol Kav Devit Eko Junanto, Pj Ketua TP-PKK Yayuk Sugiat, Perwakilan Polres Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Staf Ahli, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Jombang, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Jombang, Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Forpimcam Wonosalam dan Kepala Desa se kecamatan Wonosalam.

Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai sangat penting. Mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Tujuan sosialisasi adalah memberikan edukasi kepada seluruh peserta atau masyarakat yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Diperlukan pemahaman konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” terangnya.

Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu, DBHCHT juga untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan untuk ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

“Namun, peredaran rokok ilegal yang marak terjadi justru merugikan negara. Ini karena rokok tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,” ajak Sugiat.

Sugiat menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri untuk melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat.

Pj. Bupati Jombang Sugiat saat menghadiri acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam.

“Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pentingnya sinergi untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

Dasar kegiatan sosialisasi diantaranya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah.

Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF. Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota.

Thonsom juga mengatakan, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50% ya dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (pj)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Satreskrim Polres Blitar Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Wates

BLITAR, SMNNews.co.id - Tim Satreskrim Polres Blitar melakukan pengecekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar pada Rabu...

Kapolsek Binangun Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Pj. Gubernur Jatim di Desa Sumberkembar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolsek Binangun AKP Heri PY, memimpin apel pengamanan dalam rangka kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Andy Karyono, di Desa Sumberkembar,...

Ratu Adil dan KRPK Gelar Audensi Bersama Pemkab Blitar, Bahas Isu Pertambangan dan Perhutanan Sosial

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan warga memadati Pendopo Kanigoro pada Kamis (03/10/2024). Dalam audiensi dengan pejabat Pemkab Blitar membahas isu pertambangan dan perhutanan sosial. Para...